Diduga Edarkan Sabu, Pria Berusia 22 Tahun Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Seorang pria berusia 22 tahun berinisial AP diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Koltim, Rabu (22/3/2023) sekitar 10.30 wita. Diduga warga dusun I Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi itu adalah pemakai sekaligus pengedar barang haram jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan dua sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening (diduga sabu) dengan berat bruto 0,8 gram.

Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, Sik mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan salah seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

“Jadi anggota dari Satresnarkoba bergerak dengan mendatangi rumah AP di Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota kami, ditemukan tas samping merk juice e matic warna hitam milik AP yang berisikan dua sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,8 gram,” kata perwira dua melati tersebut.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Satresnarkoba juga mengamankan satu sachet kemasan plastik klip kosong serta handphone milik AP.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Polres Koltim guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Yudhy

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *