Sebagian Besar Wilayah Koltim masih Berstatus HPT, HL dan Konservasi: APL hanya Mencapai 20℅

Investigasitimes.com, Koltim – Luas wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mencapai 3.992,53 km2 (1,541,52 sq mi). Dari total itu, hanya 20℅ wilayah masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Selebihnya masih berstatus kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta lahan konservasi.

Olehnya itu, Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis SH MH menitip harapan agar sekiranya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dalam hal penurunan status lahan di wilayah Koltim.

“Mudah-mudahan di tahun 2023 dengan kolaborasi BPN dapat membantu menurunkan status pertanahan di daerah kita. Yang tadinya hanya 20℅ bisa naik menjadi 40% sehingga masyarakat mempunyai hak legalitas atas tanah miliknya,” kata Azis saat menyampaikan sambutan pada kegiatan musrenbang 2024 di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kamis (23/2/2023)

Untuk mencapai hal itu, pemerintah daerah Koltim tentunya harus melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, bersinergi dan melibatkan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, serta kantor BPN setempat.

Kepala BPN Koltim, Ilmiawan, ST M. Eng mengatakan, bahwa pihaknya siap membantu Pemda dalam hal penurunan status lahan di Koltim menjadi APL.

“Kami akan membantu. Insha Allah dengan profesi keahlian yang saya miliki yakni ahli geospasial dari Ikatan Surveyor Indonesia komisariat wilayah Jawa Barat,” kata Ilmiawan singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/2)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *