Investigasitimes.com, Koltim – Pekerjaan pengaspalan jalan poros Desa Tawainalu-Karemotingge, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sepanjang satu kilometer terancam diputus kontrak. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran 2,3 miliar tahun 2022 tersebut terkesan lambat dikerjakan.
Menurut Plt Kadis PU dan Perhubungan Kolaka Timur, Arisman, SE menyampaikan, progres pengerjaan pengaspalan baru mencapai 40-an persen. Sementara jadwal kontrak terbilang sudah selesai.
“Kalau sampai hari Senin besok saat kami turun lapangan lantas belum ada kelanjutan kegiatan pengaspalan dan hari Selasa tidak keluar adendumnya (penambahan waktu) maka kami tidak segan atau ragu untuk putuskan kontraknya,” tegas Arisman saat dikonfirmasi Minggu (23/10/2022) di kediamannya.
Arisman yang juga Asisten I ini pula mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran atau peringatan kepada rekanan dalam hal ini CV Purba Koltim Group.

“Kalau diputus kontrak maka tidak ada kerugian daerah. Daripada saya mau paksakan ambil resiko untuk menyetujui mencairkan anggaran yang melebihi dari bobot pekerjaan.Saya tidak mau jadi bulan-bulanan,” katanya.
Arisman berharap, agar pihak kontraktor bisa secepatnya menyelesaikan pekerjaannya apalagi ada jeda sampai hari Selasa yang diberikan sebelum dilakukan pemutusan kontrak.
Proyek pengaspalan di Desa Tawainalu-Karemotingge sempat menyita perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Koltim. Beberapa hari yang lalu, Ketua Komisi I, Risman Kadir bersama beberapa orang rekannya sesama anggota dewan sempat turun menengok kondisi proyek ini.









