Investigasitimes.com, Koltim – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi tahapan, tata cara pelaksanaan serta regulasi pemilihan kepala desa (pilkades) kepada panitia pemilihan (PPKD) tahun 2022.
Setelah Kecamatan Lambandia, hari ini, Selasa (20/9/2022) pihak DPMD melaksanakan bimtek dan sosialisasi di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Ladongi. Kegiatan ini pula dibuka langsung oleh yang mewakil Bupati Koltim, Asisten I, Arisman,dan dihadiri sejumlah pejabat diantaranya, Plt Kepala DPMD, Irwan Kara S. Sos, Kabid Pemdes, Kusran Maroli, Camat Ladongi, Kapolsek Ladongi, Camat Tirawuta, Perwakilan Koramil 1412-01 Tirawuta, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua dan anggota PPKD se-Kecamatan Ladongi,Poli-polia, Loea dan se-Kecamatan Tiwaruta.
Dalam sambutan Plt Bupati yang dibacakan Asisten I menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa, peraturan daerah (perda) kabupaten Kolaka Timur tahun 2016.
Dikatakan, pilkades adalah merupakan hak demokrasi setiap warga yang telah memiliki hak pilih yang akan memilih calon kepala desa (cakades) yang akan memimpin selama 6 tahun serta menentukan arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Sebagai panitia tentunya diharapkan dapat bekerja serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Kolaka Timur berjalan lancar dan sukses. Semangat tanggungjawab terhadap negara dan daerah tersebut perlu tertanam di lubuk hati oleh setiap panitia pilkades, tanpa memandang besaran insentif (honor) yang diterima.
“Kalau tidak sukses terlaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah kita. Olehnya itu, kepada PPKD dan BPD harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap kesuksesan pelaksanaan pilkades, baik itu rasa tanggungjawab jawab kepada negara, daerah, kecamatan, desa serta masyarakat. Ini yang perlu kita miliki sebagai wujud cinta dan bakti kepada bangsa dan negara, daerah kita serta desa kita,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, BPD dan PPKD diingatkan agar tidak memiliki pemikiran merasa kecil. Sebab, BPD dan PPKD merupakan kunci sukses terlaksananya pemilihan kepala desa.

Terkhusus kepada BPD melalui fungsi pengawasannya agar benar-benar dapat memastikan PPKD dapat menyelesaikan seluruh tahapan pilkades, diumumkan secara terbuka dan disosialisasikan oleh PPKD kepada masyarakat melalui tempat-tempat umum (terbuka). Sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh rangkaian pilkades serentak mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, serta masyarakat itu dapat turut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi di desa.
Sementara itu, Plt DPMD Koltim, Irwan Kara menyampaikan di Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2022 ini terdapat 83 desa (dari 117 desa) yang akan melaksanakan pilkades serentak.
Bimtek dan sosialisasi dilakukan dalam empat zona. Yaitu zona Kecamatan Lambandia, Kecamatan Ladongi, Kecamatan Mowewe dan terakhir Kecamatan Uluiwoi.
“Sejauh ini kami sudah laksanakan di Kecamatan Lambandia, kali ini di kecamatan Ladongi, besok (hari ini) di kecamatan Mowewe, terakhir bimtek dan sosialisasi kami laksanakan di Kecamatan Uluiwoi,” terang Irwan Kara.
Terkait pencalonan kades, Irwan Kara mengatakan minimal 2 orang calon dan maksimalnya 5 orang calon. Apabila terdapat lebih dari 5 orang calon, maka akan dilakukan tes tertulis dan hasilnya akan diserahkan kepada PPKD untuk ditetapkan.
Kepala bidang Pemdes DPMD Koltim, Kusran Maroli di hadapan peserta Bimtek dan sosialisasi mengutarakan lima tahapan pilkades. Yakni, tahap pertama adalah sosialisasi tingkat kabupaten, kedua bimtek dan sosialisasi di tingkat kecamatan, ketiga tahapan pencalonan (pendaftaran calon) yang dilaksanakan oleh PPKD, keempat penetapan calon melalui musyawarah BPD, dan kelima pelantikan calon terpilih pada 1 Februari 2023.









