Investigasitimes.com, Pasuruan – Satuan reserse kriminal (Satresktim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dugaan penimbun solar bersubsidi, inisial AM (59) warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyampaikan, jika modus yang digunakan pelaku untuk menimbun solar adalah dengan memodifikasi tangki mobil Izusu Panther miliknya.
“apasitas tangki mobilnya dengan jirigen besar yang bisa diisi dengan 200 liter solar. Jirigen itu yang disembunyikan di tempat duduk belakang penumpang,” ucapnya, Selasa (21/04/2022).
Menurutnya, pelaku juga memodif pompa air untuk menyedot solar dari tangki mobil ke jirigen. Untuk mengaktifkan pompa air, pelaku menambah saklar di dekat handrem.
“Pelaku mengaku jika setelah berkeliling ke sejumlah SPBU, ratusan liter solar itu lalu ditimbun di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku kemudian menjual kembali solar bersubsidi itu lebih mahal setara dengan harga solar industri.
Tiap liternya pelaku bisa dapat untung sekitar Rp 12 ribu.
Masih menurut Adhi, kronologi penangkapan pelaku penimbunan solar ini terjadi pada Rabu (20/04/2022) lalu.
Saat itu petugas curiga dengan mobil Isuzu Panter bernopol N 1832 WS yang melintas di jalan raya depan Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Mobil tersebut nampak membawa beban berat, padahal hanya dikendarai oleh satu penumpang yakni AM (59).
“Setelah kita selidiki, ternyata pelaku sedang membawa solar sebanyak 200 liter di dalam jirigen. Pelaku kami tangkap karena telah menyalah gunakan bbm subsidi jenis solar untuk memperkaya diri sendiri,” bebernya.
Selain menangkap pelaku AM (59), polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil Isuzu Panther, lima tong jirigen, serta empat buah selang plastik.
“Pelaku terancam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara”, tandasnya.









