Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal Lebih Mahal, Sebut Telah Kasih Atensi

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Berbagai cara Praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani, bahkan istri pelaku bernama RK (inisial, Red) menyebutkan telah memberikan atensi.

Dari gudang milik pelaku, BD (inisial, Red) yang berada di Dusun Becok RT 01/RW 03 Desa Sumberjo Kec. Margomulyo, terdapat ribuan sak pupuk bersubsidi ukuran 50 kg siap jual di daerah Ngawi, Sragen, Madiun, Nganjuk dan Kabupaten lainnya.

“Bos e tiyang malang, boten izin kantun tanggung jawabe bos e pripun (Bosnya orang Malang, tidak izin tinggal tanggungjawab bosnya gimana, arti Red),” kata RK, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, meskipun izinnya tidak ada tetapi telah atensi, sehingga meskipun ilegal dirinya merasa aman.

“Niki lek wonten nopo-nopone tanggungjawab bos e (kalau ada apa-apanya tanggung jawab bos e, istilah Red),”  jelasnya.

Dirinya mengaku menjual pupuk bersudsidi seharga Rp 230 ribu/sak, karena harga belinya sudah Rp. 220 ribu dan ongkos pekerja Rp. 2000 sehingga laba Rp 8 ribu

Diketahui, sesuai Permentan No.49 Tahun 2020 yang mengatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Tahun 2021, HET untuk pupuk Urea Subsidi adalah Rp 2.250/kg dan NPK Subsidi sebesar Rp2.300/kg.

Atas keterangan dari RK, awak media melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro, karena pelaku merupakan sekelas distributor, yang mengedarkan pupuk-pupuk bersubsidi ilegal dan menjual di atas HET.

“Ok suwun infonya,” jawab Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, SIK, MM, MH (bersambung).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *