Investigasitimes.com, Kediri – Kabar ribut-ribut terkait status kepemilikan tanah di Dusun Pilangbangu tepatnya dikampung baru Dusun setempat ibarat bola api yang menggelinding liar, bahkan kabarnya berita ini sudah sampai ke telinga Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H. Dari hasil investigasi Tim media dilapangan dan keterangan para nara sumber mulai terkuak.
Kasus tersebut mencuat setelah warga yang menempati kampung baru tersebut mempertanyakan status akan tanahnya kepada perantara saat terjadi transaksi beli, karena warga sampai saat ini belum memegang surat yang menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati itu adalah benar miliknya.
Awal cerita, menurut Suhadak (43) warga Dusun Pilangbangu menjelaskan, kami dulu tinggal di timur kali, tapi karena rumah kami katanya kena lahan buat bandara maka rumah dan lahan kami dibeli.
“Gini mas ceritanya. Sekitar tahun 2019 yang lalu kami bersama sepuluh kepala keluarga bertempat tinggal di timur kali situ (sambil menunjukkan arah lokasi, red). Karena katanya rumah kami masuk peta terdampak lahan bandara, maka rumah dan lahan warga ditimur kali dibebaskan untuk dibeli,” ucapnya, Jum’at (3/12/2021). Siang.
“Kami ini warga kecil dan tidak tahu apa-apa mas…kalau memang rumah kami kena proyek bandara dan harus dibebaskan maka kami ya manut saja meskipun akhirnya saya menyesal melepaskan rumah kami yang ditimur kali tersebut, yang diamini oleh istri dan Boniran tetangganya. Rumah dan lahan para warga dibeli dengan sistem borongan, ada yang dapat 200 juta dan juga yang dapat lebih dari itu tergantung dari total luasannya,” katanya polos.
Lanjut Suhadak yang didampingi istrinya mengatakan, bila rumah dan lahan kami boleh dibeli, kami dijanjikan nantinya akan direlokasi dibarat kali dan disinilah akhirnya saya diminta dan ditawari untuk membeli tanah sebagai gantinya pada saat itu yang diamini istrinya. Saat ditanya berapa harga per RU nya dia menjawab, bahwa saat beli dulu kami ditawari permeter 300 ribu, dan masing-masing warga membeli sesuai kemampuannya sendiri-sendiri.
“Kami mampunya hanya membeli seluas rumah yang saya tempati sekarang ini mas,” ujarnya.
Masih menurut Suhadak menjelaskan, kami Getun (menyesal,red) telah melepaskan rumah kami yang ditimur kali karena status tanahnya yang saya tempati saat ini belum jelas, kami hanya dikasih kwitansi beli saja tanpa ada surat keterangan yang lain. Terus status selanjutnya tanah ini bangaimana apalagi kemarin, Kamis (4/12/2021) kwitansi kami semua dikumpulkan ke Lek Yat (kayatudin,red) yang katanya ada kekeliruan tanda tangan milik pak khoirul.

“Kemarin saya dikumpulkan oleh pak Setyono dan pak Momon yang katanya ada kekeliruan tanda tangannya pak Khoirul. Semua kwitansi kami juga dikumpulkan,” terangnya yang diamini Boniran.
Sementara itu Boniran (50) mengatakan “Getun” (menyesal telah menjual rumahnya).
“Saya sangat menyesal sekali pak telah melepaskan rumah dan tanah saya yang ditimur kali (sambil menunjuk lokasi,red). Rumah saya dulu biarpun belum bersertifikat tapi sudah terdaftar didesa leter C kalau sekarang ini kan masih ngambang hanya kwitansi saja,” ucapnya sambil mengerutkan dahinya.
Lanjat pria yang sehariannya sebagai pengepul barang bekas (rosok) mengatakan, saya dulu melepas rumah saya karena katanya kena lahan bandara Dhoho Kediri. Saya hanya dapat bagian uang 110 juta karena saya merupakan anak yang paling kecil. Sekarang ini saya bingung mas..mau bangun teras saja tidak mampu, tidak bisa karena uang sudah habis untuk beli tanah dan bangun rumah, terangnya sambil geleng kepala.
“Kemarin saat pertemuan di Lek Yat ,(kayatudin) juga disinggung masalah sertifikat. Kalau warga bersedia sabar menunggu akan ada program PTSL tahun 2022 besuk tapi kalau tidak mau menunggu bisa ngurus sendiri dengan biaya sekitar 7,5 juta,” bebernya.
Ditempat berbeda Momon saat dimintai konfirmasi di lokasi galian (tempat ceker) terkait hal tersebut menjelaskan, bahwa tanah tersebut milik Pak Supadi.
“Tanah yang ditempati warga kampung baru tersebut memang miliknya pak Supadi yang sudah dijual kepada para warga kampung baru tersebut. Dulu pak Supadi membelinya dari pak Basrowi (Alm) dengan surat akte jual beli (AJB) Notaris,” ucapnya, Jum’at (5/12/2021)
Terkait surat kepemilikan tanah warga Momon menjelaskan, kalau warga sabar menunggu tahun 2022 akan ada program PTSL yang biaya murah, tapi kalau warga tidak sabar menunggu dipersilahkan bisa mengajukan serifikat sendiri dengan biaya sekitar 7,5 juta.

“Jadi untuk masalah tanah kampung baru tidak ada masalah,” terangnya santai.
Sementara itu kepala Desa Sumberduren, Bambang saat dimintai konfirmasi lewat whatsApp nya di nomer 0813 5953 3XXX terkait hal tersebut menjelaskan, setahu saya tanah itu milik Pak Supadi karena dulu yang ngurus dokumennya saya.
“Asal muasal tanah tersebut awalnya adalah milik Pak Sukardi atas dasar c desa, kemudian tanah tersebut dibeli oleh Pak Basrowi (alm) atas dasar akta jual beli. Sebelum Pak Basrowi meninggal, tanah tersebut dibeli oleh Bu Yayak tapi belum sempat dibuatkan akta jual beli, tanah tersebut oleh Bu Yayak dijual lagi ke Pak Supadi, atas dasar akta jual beli yang ditanda tangani oleh para Ahli waris alm. Pak Basrowi,” ungkapnya, Sabtu (6/12/2021).
Lanjut Kades Sumberduren, sampai sekarang ini setahu saya tanah tersebut masih milik Pak Supadi.
“Sudah dijual atau belum saya kurang paham, coba tanya langsung saja tanya ke Pak Supadi, “sarannya.
Saat ditanya terkait status tanahnya, dia menjelaskan, bahwa tanah tersebut sudah ada akte jual belinya, saya yang mengurus berkas-berkasnya tapi kalau tanah tersebut sudah dijual lagi oleh Pak Supadi saya nggak tahu. Kalau saya ditanya apakah semua ahli warisnya Alm, Pak Basrowi sudah tanda tangan, “maaf ya Saya tidak bisa jawab karena terkait privasi keperdataan klien”.
“Bene ae humek…(biar saja ramai, red), ntar lak karuan sendiri sopo sutradara, penulis skenario dan pemainnya…!!!. Langsung saja ke SPD,” pungkasnya. (RD)









