Wanita Asal Wondulako Jadi Tersangka Pengancaman dan Kekerasan di Area PT IPIP Kolaka, Terancam 7 Tahun Penjara

Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim – Seorang wanita paruh baya asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.

Ia diduga terlibat kasus pengancaman dan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Penetapan tersangka dilakukan atas peristiwa yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, tepatnya di area PT IPIP, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Khristian Mahadi, menjelaskan bahwa MMB telah resmi berstatus tersangka. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum menunjukkan sikap kooperatif.

“Sudah dua kali surat panggilan sebagai tersangka kami layangkan, namun MMB belum datang ke Polres Kolaka. Langkah selanjutnya, penyidik akan membawa tersangka ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bripka Khristian Mahadi, Senin (23/12/2025).

Menurutnya, MMB diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Disisi lain, diperoleh informasi, MMB tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan. Namun, ia juga dilaporkan dalam dua perkara lain yang saat ini tengah bergulir di Mapolda Sulawesi Tenggara.
MMB dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra. Kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.

MMB juga kabarnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya penegakan hukum guna memastikan tersangka memenuhi panggilan penyidik dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *