Tak Lama lagi Kasus Proyek Swakelola PUPR Koltim Naik Penyidikan, Benarkah Kejari Kolaka Segera Tetapkan Tersangka ?

Investigasitimes.com, Koltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka hingga kini masih terus mendalami (menyelidiki) proyek swakelola pengaspalan di mess/rumah jabatan Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,5 miliar.

Bukan saja mengumpulkan data atau bahan keterangan (puldata-pulbaket) mengenai volume pekerjaan, akan tetapi penyelidikan juga “menyasar” pada mekanisme administrasi swakelola itu sendiri yang diduga tidak sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Beberapa pihak terkait telah diambil keterangannya seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana, pengawas, perencana dan pihak terkait lainnya. Keseluruhan jumlahnya mencapai 13 orang.

Dari hasil pengumpulan keterangan yang dikumpulkan selama ini, pihak kejaksaan sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan.

“Insyaallah dalam waktu dekat atau tepatnya di September ini kami akan rapat lagi, lalu kami naikkan ke Pidana Khusus (Pidsus). Disitu akan diperdalam (dikembangkan) untuk memperkuat bukti yang ada terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini (swakelola),” ungkap Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi SH MH melalui Kasi Intelnya, Ilmiawan Tibe Hafid, SH, Senin (11/9).

Ditambahkannya, entah siapa nanti pihak-pihak yang bertanggung jawab (tersangka).Tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang. Tergantung nanti hasil pengembangan pemeriksaan dan didukung dari alat bukti. Kita kan harus berdasarkan alat bukti. Kalau ada alat bukti yang kuat, maka tidak ada lagi alasan pembenaran. Dan kami tidak main-main. Kami serius menuntaskan dugaan tindak pidana ini.

Ilmiawan menjelaskan, ada beberapa hal yang patut diduga tidak terpenuhi (tidak sesuai) dalam kontrak perjanjian swakelola yang dibuat oleh Dinas PUPR Koltim. Misalnya, SK tim swakelola yang tidak ada sehingga dana proyek swakelola diduga masuk ke bendahara dinas bukan bendahara swakelola. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga tidak ada sampainya pekerjaan swakelola telah selesai dikerjakan.

“Jadi anggaran swakelola senilai 1,5 miliar ini dugaannya tidak ada LPJ. Sampai pihak-pihak yang menerima dananya saja dugaannya bukan bendahara swakelola tapi bendahara dinas.Dan uang itu disimpan secara gelondongan oleh pribadi oknum tertentu. Itu berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan yang kita kumpulkan bukan keterangan pribadi saya atau kesimpulan saya,” ungkapnya.

“Dalam ketentuan penjabaran aturan LKPP pengadaan barang dan jasa khususnya untuk swakelola itu harus atau wajib membentuk tim swakelola yang ditandatangani oleh bupati dalam tahun anggaran berjalan. Siapa bupati dalam tahun anggaran berjalan tersebut itu yang tandatangani. Terdiri dari apa saja tim swakelola tersebut yaitu PPK, pelaksana, bendahara, pengawas, perencana. Kemudian bendahara punya rekening swakelola dan bukan rekening dinas,” kata Ilmiawan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *