Sinergitas Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Bersama Legislatif dan Eksekutif Setujui KUA – PPAS 2023

Investigatimes.com, Jepara – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui oleh DPRD Jepara, persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Sabtu (13/8/2022).

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, dengan sinergitas ini sangat bersyukur atas persetujuan KUA-PPAS tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas waktu kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemkab paling lambat dilakukan pada minggu kedua Agustus.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas usaha,kerja keras dan kesungguhan DPRD Jepara yang telah membahas dengan cermat sehingga dapat memberikan masukan dan saran demi kemajuan Kabupaten Jepara,” tuturnya.

Edy menambahkan, bahwa mempersatukan persepsi menunjukkan bentuk sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga bisa dilakukan tepat waktu.

Dirinya menyadari jika dalam pembahasan muncul dinamika yang berkembang baik gagasan,ide dan masukan yang bersifat membangun.

“Hal itu tentu demi penyempurnaan dan perbaikan rancangan KUA-PPAS yang muaranya tentu untuk kesejahteraan masyarakat Jepara,” ucapnya.

Menurut Edy, berbagai saran dan masukan dari dewan pada prinsipnya akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,agar semua program dan kegiatan yang sudah teragendakan benar-benar bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.

” Disamping itu sangat bermanfaat sekali dalam rangka peningkatan kinerja Pemkab pada masa yang akan datang sebagai acuannya,” tandasnya.

Ibu Hajar selaku perwakilan Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Jepara dalam laporan,bahwa Proyeksi Pendapatan Daerah dinaikkan sebesar Rp.5.050.000.000., yang terdiri dari retribusi perpanjangan IMTA/PTKA sebesar Rp.2.308.000.000, pendapatan penerimaan jasa giro sebesar Rp.2 milyar dan pendapatan bunga deposito sebesar Rp. 742.000.000.

“Setelah dilakukan pembahasan, pengkajian dan penelitian, maka Badan Anggaran dapat menerima KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *