Polres Koltim Tetapkan Mantan Kades Woiha Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2022: Kerugian Negara Capai Setengah Miliar

Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim – Mantan Kepala Desa (Kades) Woiha, Ardin yang saat ini juga adalah Kasubag Perencanaan Kantor Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Koltim menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran melalui proyek fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi saat dimana Ardin menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kades Woiha.

Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni SH, mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa diduga kuat dikorupsi oleh Ardin.

Kegiatan dimaksud meliputi pembangunan posyandu, Jalan Usaha Tani (JUT), pembangunan ketel nilam, pembuatan kolam ikan, serta pengadaan sanitizer atau fasilitas cuci tangan dalam program penanganan Covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan pencairan dana desa, namun tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara keseluruhan. Sebagian kegiatan tidak dilaksanakan alias mangkrak, sementara beberapa lainnya diduga fiktif,” kata Fatoni.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, total kerugian negara mencapai Rp554 juta (setengah miliar rupiah).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Koltim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ardin dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyidik Polres Koltim berencana melimpahkan berkas perkara Ardin ke Kejaksaan Negeri Kolaka pada pekan depan.

Di sisi lain, Fatoni mengimbau seluruh kepala desa di Koltim agar mengelola Dana Desa secara tertib dan berpedoman pada regulasi, termasuk Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta petunjuk teknis yang berlaku di Kabupaten Kolaka Timur.

Ia juga berharap dinas terkait yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan mampu bekerja lebih maksimal sehingga potensi penyalahgunaan Dana Desa dapat dicegah sejak dini dan tidak kembali terjadi pada kepala desa lainnya.

Kuasa hukum tersangka Ardin bernama Taufik Sungkono SH menyampaikan, pihaknya memastikan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa hak-hak Ardin sebagai tersangka harus terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan hak mengajukan keberatan apabila terdapat pelanggaran prosedur.

Taufik menambahkan, pihaknya pula akan memberikan pembelaan maksimal pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk mempersiapkan pembelaan di persidangan, membantah dakwaan, mengajukan eksepsi, serta menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan demi kepentingan hukum kliennya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *