Investigasitimes.com, Kabupaten Tuban – Komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik penambangan ilegal kembali ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (26/11/2025). Dalam pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan penindakan tanpa kompromi terhadap pihak manapun yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dan melanggar kaidah pertambangan yang baik.
“Penertiban ini penting agar tata kelola sumber daya mineral berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan. Penegakan hukum akan diterapkan bagi siapa pun yang mengabaikan ketentuan perizinan, termasuk kegiatan di luar izin resmi seperti IPPKH,” tegas Menteri ESDM.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berlawanan. Aktivitas penambangan batubara dan pasir silika di Dusun Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih berjalan secara terbuka, meski sudah lebih dari satu bulan dilaporkan warga dan diberitakan beberapa media. Warga menilai aktivitas tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan nyata, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah.
Tim investigasi menemukan sejumlah informasi dan temuan terkait aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga yang tinggal di sekitar lokasi, aktivitas pembukaan lahan dan mobilisasi truk pengangkut material masih terus berlangsung siang dan malam.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, sudah lebih dari sebulan kami laporkan. Truk-truk keluar masuk setiap hari, suara alat berat terdengar dari jauh.
“Sudah ada pemberitaan juga, tapi tetap saja jalan terus. Tidak ada tanda-tanda dihentikan oleh aparat,” terang warga, Rabu (3/12/2025).
Beberapa warga menduga bahwa operasi tambang ini melibatkan Kepala Desa Ngepon, Mansur, yang disebut sebagai pihak yang memiliki pengaruh langsung di lokasi dan memberikan akses terhadap lahan tersebut. Selain itu, warga juga menyebut nama Budi dan Agung sebagai pihak yang diduga memberikan pendanaan, serta Joko sebagai terduga pengelola lapangan.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari nama-nama yang disebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan elektronik belum direspons.
Beberapa laporan media dan keterangan masyarakat menyebut bahwa nama Mansur pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal dalam periode sebelumnya. Meski belum ada kepastian hukum terkait hasil penyelidikan saat itu, kenyataan bahwa aktivitas tambang kini kembali muncul menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat dukungan jaringan yang cukup besar, baik logistik maupun finansial.
Warga menduga operasi tambang yang tetap berjalan merupakan bentuk sikap menantang terhadap komitmen pemerintah pusat, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras mengenai penindakan tambang ilegal tanpa pandang bulu.
“Saya beri peringatan! Tidak ada toleransi bagi penambangan ilegal yang merugikan negara. Siapa pun yang bermain, akan ditindak,” tegas Presiden.
Masyarakat mempertanyakan mengapa laporan dan pemberitaan selama lebih dari satu bulan tidak menghasilkan tindakan nyata. Pertanyaan besar pun mencuat:
-
Apakah aparat daerah tidak mengetahui aktivitas tersebut?
-
Apakah ada tekanan politik atau ekonomi sehingga penindakan terhenti?
-
Apakah ini bukti lemahnya koordinasi pusat dan daerah?
Hingga kini, Polres Tuban dan Pemerintah Kabupaten Tuban belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status penegakan hukum di Desa Ngepon.









