Kabupaten Koltim – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ruslan baru-baru ini terkait proses usulan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama hasil job fit dan manajemen talenta kembali menyita perhatian.
Saat dimintai penjelasan mengenai perkembangan usulan tersebut, Ruslan hanya meminta agar semua pihak “menunggu saja”.
Jawaban singkat itu dinilai belum memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses administrasi yang sedang berjalan. Lebih dari itu, ketika ditanya apakah usulan pelantikan masih berada di tingkat Gubernur Sulawesi Tenggara atau telah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ruslan tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut justru memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak lama menantikan kepastian pelantikan. Terlebih lagi, pelaksanaan job fit dan manajemen talenta telah berlangsung cukup lama.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik merupakan prinsip yang tidak dapat diabaikan.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proses administrasi pemerintahan, terlebih yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis yang akan menentukan jalannya birokrasi dan pelayanan publik.
Keterbukaan informasi bukan berarti membuka dokumen yang bersifat rahasia, melainkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai tahapan proses yang sedang berlangsung.
Misalnya, apakah usulan masih dalam tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau telah diteruskan ke Kemendagri untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan semacam itu penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik, sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Informasi mengenai perkembangan proses administrasi pelantikan pejabat, sepanjang tidak mengandung materi yang bersifat rahasia, merupakan bagian dari informasi yang semestinya dapat disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Di sisi lain, keterbukaan juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik. Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa proses tersebut memang masih berjalan sesuai mekanisme, bukan sekadar terkatung-katung tanpa kepastian.
Karena itu, publik berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, khususnya BKPSDM sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kepegawaian, dapat menyampaikan perkembangan proses usulan pelantikan secara lebih terbuka.
Bukan saja sekedar meminta masyarakat “menunggu”, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tahapan yang telah dilalui sehingga proses tersebut tetap berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.









