Investigasitimes.com, Kab. Tuban – Menjamurnya aktivitas pertambangan atau yang biasa di sebut dengan galian C ilegal sudah terjadi sejak lama, bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meluas. Sejumlah temuan jumlah tambang galian C tak berizin ini lebih banyak dari yang resmi. Seperti yang terjadi pada aktivitas tambang jenis pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.
Parahnya, pemilik tambang jenis pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek adalah oknum aparat Penegak hukum (APH) berpangkat AKP dengan inisial SP, sedangkan tambang tanah urug di Desa Simo Kecamatan Soko pemilik berinisial JK.
Menurut praktisi hukum yang juga pegiat lingkungan, Syarifuddin SH, SH.I, MH menyampaikan, aktivitas tambang ilegal yang ada itu tak hanya merusak lingkungan dan merugikan warga, namun juga menimbulkan konflik lingkungan seperti yang terjadi di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.
“Pemerintah setempat terkesan tak melakukan tindakan tegas. Padahal hal itu memicu persaingan usaha yang tak sehat antara pelaku usaha tambang legal dan ilegal. Harga galian C hasil ilegal lebih murah dari tambang resmi. Merupakan tantangan buat Kapolres baru untuk bisa memberantas pertambangan ilegal dan memberikan sanksi kepada pelaku,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Ditambahkannya, praktik ilegal bisa beroperasi diduga karena ada pembiaran.
“Padahal amanat UU telah jelas, kegiatan penambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” tandasnya.









