Dugaan Tebusan Judi Online di Bojonegoro Menggantung, Bungkamnya Polres Picu Desakan ke Kapolri dan Propam

Ilustrasi

Investigasitimes.com, Kabupaten Bojonegoro – Dugaan praktik “tebusan” dalam penanganan kasus judi online yang diduga melibatkan oknum di Polres Bojonegoro hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Alih-alih mereda, isu ini justru semakin liar di tengah masyarakat seiring bungkamnya pihak Polres Bojonegoro, meski kasus tersebut telah menjadi trending topik dan perbincangan luas di wilayah hukumnya sendiri.

Meski tahun baru telah berlalu, tidak satu pun keterangan resmi disampaikan oleh pejabat Polres Bojonegoro maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan penangkapan dan pelepasan terduga pelaku judi online dengan imbalan uang. Sikap diam ini justru memantik kecurigaan publik dan memunculkan pertanyaan serius, ada apa di balik senyapnya aparat?.

Kasus ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat mengenai empat orang terduga pelaku judi online berinisial Dian, Toti, Aris, dan Jarno, warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Bojonegoro. Keempatnya dikabarkan sempat diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar dua minggu lalu.

Namun, publik dikejutkan oleh kabar bahwa mereka dilepaskan hanya sehari setelah penangkapan. Informasi yang beredar luas menyebutkan adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp10 juta per orang sebagai syarat pembebasan.

Seiring bergulirnya waktu, fakta di lapangan yang disampaikan warga justru memperluas skala dugaan kasus ini. Jumlah terduga pelaku yang disebut dilepaskan pada waktu hampir bersamaan tidak hanya empat orang, melainkan diduga mencapai sekitar 20 orang.

“Kalau mau bukti, datang saja ke Desa Prangi. Sekitar seminggu lalu ada empat orang lagi yang ditangkap. Sebulan sebelumnya warga Tambakrejo juga mengalami hal yang sama,” ungkap seorang warga kepada awak media, dengan nada kecewa dan meminta identitasnya dirahasiakan (2/1/2026).

Yang membuat publik semakin geram, dugaan praktik ini disebut melibatkan kepala desa sebagai perantara. Setelah para terduga pelaku ditangkap, mereka disebut meminta bantuan kepala desa setempat, yang kemudian diduga berkoordinasi dengan oknum aparat kepolisian untuk membahas transaksi uang pembebasan.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran individu, melainkan berpotensi menjadi pola sistemik yang mencoreng institusi kepolisian serta mencederai prinsip keadilan.

Namun hingga berita ini diturunkan kembali, Polres Bojonegoro tetap bungkam. Tidak ada bantahan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respons. Diamnya aparat justru dinilai memperkuat persepsi adanya persoalan serius yang sengaja ditutup.

Situasi ini memicu desakan terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan. Publik menilai, pengawasan internal tidak boleh menunggu laporan resmi jika indikasi penyalahgunaan kewenangan telah ramai dibicarakan masyarakat.

Masyarakat mendesak audit menyeluruh terhadap penanganan perkara judi online di Polres Bojonegoro, termasuk membuka data penangkapan, pelepasan, serta mekanisme penghentian perkara sepanjang tahun terakhir.

“Kalau Polres diam terus, jangan salahkan masyarakat kalau menilai hukum bisa dibeli,” imbuhnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari dugaan praktik mafia hukum. Publik menunggu langkah tegas, apakah kebenaran akan dibuka secara transparan, atau kasus ini akan tenggelam dalam sunyi bersama bungkamnya aparat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *