Sidoarjo — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat setelah arena yang sempat disebut ditutup, kini kembali beroperasi secara terang-terangan. Aktivitas ilegal tersebut bahkan menjadi tontonan terbuka bagi masyarakat sekitar dan memicu kekecewaan serta tanda tanya besar di kalangan warga.
Warga mengaku heran dan kecewa lantaran praktik perjudian yang jelas-jelas dilarang undang-undang itu terus berjalan tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau memang perjudian itu terlarang, ya seharusnya dibubarkan. Jangan dibilang dilarang tapi malah dibiarkan,” ujar seorang warga Kecamatan Sedati yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (28/1/2026).
Menurut keterangan narasumber di lapangan, aktivitas sabung ayam tersebut terpantau kembali berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Meski sebelumnya disebut telah ditutup, penutupan itu dinilai hanya bersifat sementara. Tak berselang lama, arena kembali dibuka dan aktivitas perjudian berjalan seperti sediakala.
“Sudah seperti biasa, Mas. Ditutup sebentar lalu buka lagi. Main lagi. Entah ada apa, kenapa belum ada penertiban tegas secara permanen,” ungkap narasumber.
Lebih jauh, di tengah masyarakat beredar dugaan kuat bahwa arena perjudian tersebut dikelola oleh oknum mantan aparat, sehingga dinilai memiliki pengaruh dan kekuatan tertentu yang membuatnya sulit disentuh hukum. Dugaan lain yang tak kalah serius adalah adanya praktik upeti atau aliran dana yang diduga menjadi faktor utama kelangsungan aktivitas perjudian tersebut.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo Dibuka Terang-Terangan, Video Petunjuk Lokasi Viral, Diduga Ada Bekingan Kuat https://investigasitimes.com/times/arena-judi-sabung-ayam-di-sedati-sidoarjo-dibuka-terang-terangan-video-petunjuk-lokasi-viral-diduga-ada-bekingan-kuat/
Pantauan di lokasi menunjukkan arena sabung ayam dikelola dengan cukup rapi dan terorganisir. Area parkir kendaraan tertata dengan baik, seolah memiliki sistem pengelolaan tersendiri. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan kegiatan spontan, melainkan usaha perjudian yang terstruktur dan sistematis.
Dalam informasi yang beredar, inisial KK diduga sebagai penyandang dana utama sekaligus pengendali pembiayaan operasional arena judi tersebut. Seluruh kebutuhan kegiatan, mulai dari fasilitas hingga operasional harian, disinyalir berada di bawah kendali KK.
Sementara itu, KN disebut berperan sebagai penggerak massa dan penarik keramaian, dengan tugas memastikan arena selalu dipenuhi pemain, penonton, serta perputaran uang agar bisnis perjudian tersebut terus berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Situasi ini menimbulkan keresahan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Publik menilai pembiaran berlarut-larut hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran hukum, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati.








