Sidoarjo – Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Wage, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, diduga telah mencapai titik yang mencederai akal sehat dan kewibawaan hukum. Arena judi tersebut diinformasikan akan resmi dibuka pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan cara yang nyaris tanpa rasa malu: diumumkan secara terbuka, vulgar, dan terkesan kebal hukum.
Bukan sekadar isu dari mulut ke mulut, keberadaan arena judi sabung ayam ini bahkan dipromosikan melalui sebuah video berdurasi 32 detik yang telah beredar di kalangan tertentu. Video tersebut secara gamblang menunjukkan rute menuju lokasi perjudian, mulai dari Jembatan Wage, belok kiri, terdapat tanda kurungan ayam yang digantung di tiang Indomaret, lalu belok kiri kembali dan menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer ke arah timur.
Petunjuk yang begitu detail dan terang-terangan itu memunculkan pertanyaan serius: apakah para pelaku memang tidak takut pada hukum, atau justru merasa dilindungi oleh kekuatan tertentu? Cara promosi tersebut dinilai seolah menantang aparat penegak hukum untuk datang, atau membuktikan bahwa hukum memang tidak akan hadir di sana.
Menurut informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, arena judi sabung ayam ini bukanlah aktivitas liar yang spontan, melainkan diduga kuat sebagai bisnis perjudian ilegal yang disusun secara sistematis, terstruktur, dan terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
Sumber tersebut menyebutkan, KK diduga menjadi penyandang dana utama sekaligus otak pembiayaan operasional arena judi. Seluruh kebutuhan kegiatan, mulai dari fasilitas hingga operasional, disinyalir berada di bawah kendali KK.
Sementara itu, KN disebut berperan sebagai penggerak massa dan penarik keramaian. Tugasnya memastikan arena sabung ayam selalu dipenuhi pemain, penonton, serta perputaran uang agar bisnis perjudian tersebut terus mengalirkan keuntungan.
Yang lebih mencengangkan, NP, yang disebut-sebut sebagai mantan oknum anggota TNI AL, diduga terlibat langsung di lapangan. NP disinyalir mengatur teknis operasional, jalannya pertandingan sabung ayam, hingga memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan.
Susunan peran yang rapi ini memperlihatkan bahwa praktik sabung ayam tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan sebuah kejahatan perjudian yang dijalankan layaknya korporasi ilegal, dengan struktur, fungsi, dan tujuan yang jelas: meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Fakta paling memukul nurani publik adalah cara arena judi ini beroperasi tanpa upaya penyamaran. Tidak ada tanda-tanda sembunyi, tidak ada rasa takut. Aktivitas ilegal ini justru dipublikasikan secara terang-terangan, seolah hukum hanya menjadi pajangan tanpa daya gigit.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, secara serius dan tanpa kompromi. Presiden bahkan menekankan agar aparat tidak hanya menyasar pemain kecil, tetapi membongkar dan menangkap para bandar serta aktor intelektual di balik praktik perjudian.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur. Penindakan cepat dan tegas dinilai menjadi ujian integritas aparat: apakah hukum masih berdaulat, atau justru tunduk pada uang, kekuasaan, dan dugaan bekingan.
Jika arena judi ini tetap beroperasi tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Sidoarjo dan Jawa Timur secara keseluruhan.








