Hukum Seolah Mati di Jombang: Arena Judi Sabung Ayam Peterongan Bebas Beroperasi, Aparat Diuji

ilustrasi

Jombang – Kesabaran publik tampaknya telah mencapai batas. Arena perjudian sabung ayam yang beroperasi di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kini menjadi simbol telanjang lemahnya penegakan hukum. Arena baru perjudian tersebut muncul dan berkembang pesat, beroperasi terang-terangan, tanpa rasa takut, dan tanpa sentuhan hukum.

Arena judi sabung ayam ini dikelola oleh dua orang berinisial Y dan R. Berdasarkan informasi warga setempat, aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan mencapai puncak keramaian pada hari Sabtu dan Minggu. Ratusan orang disebut berdatangan, dengan perputaran uang yang tidak sedikit, seolah lokasi tersebut adalah zona bebas hukum.

Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polsek Peterongan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka, vulgar, dan seakan mendapat “restu tak terlihat” untuk tetap eksis.

Situasi ini menjadikan arena judi sabung ayam di Peterongan sebagai potret memalukan penegakan hukum di Jombang. Publik menilai Polres Jombang sedang diuji nyalinya: berani menegakkan hukum atau justru membiarkan penyakit masyarakat berkembang di depan mata.

Warga Dusun Bongkot mengaku semakin muak. Daerah mereka kini dicap sebagai pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu konflik dan keributan antar penjudi.

“Ini bukan lagi rahasia. Semua orang tahu. Kalau aparat tidak tahu, itu mustahil. Yang kami pertanyakan, kenapa dibiarkan?” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Selasa (27/1/2026).

Perlu ditegaskan, praktik judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

  • Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur keterlibatan dalam perjudian, termasuk pemain dan pihak yang memfasilitasi.

  • Selain itu, praktik sabung ayam juga melanggar norma ketertiban umum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena mengandung unsur kekerasan terhadap hewan.

Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu atau menunda penindakan.

Tokoh masyarakat dan warga Dusun Bongkot secara tegas menyampaikan ultimatum publik kepada Polda Jawa Timur, Polres Jombang, dan Polsek Peterongan untuk segera turun tangan. Arena judi sabung ayam tersebut diminta segera dibongkar, pengelola ditangkap, dan seluruh jaringan diusut tuntas hingga ke akar.

Publik juga menuntut evaluasi internal aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya oknum yang menjadi beking atau sengaja melakukan pembiaran, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas: berantas segala bentuk perjudian, tangkap bandar, dan bersihkan aparat yang terlibat. Instruksi ini tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi wajib dijalankan sampai ke tingkat Polsek.

Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir. Jika aparat terus diam, maka diam itu akan dicatat publik sebagai kegagalan penegakan hukum di Jombang, dan kegagalan itu akan menjadi luka kepercayaan yang sulit dipulihkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *