Penunjukan Ikra sebagai Sekdis PU Koltim Tuai Polemik, BKPSDM Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme

Kabupaten Koltim – Penunjukan Ikra, ST., MM., sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menjadi perbincangan hangat pasca pelantikan 44 pejabat eselon III dan IV, Senin (26/10/2026).

Sorotan muncul lantaran Ikra dinilai belum pernah menduduki jabatan struktural sebelumnya, sementara posisi Sekretaris Dinas PU merupakan jabatan administrator atau eselon III yang memiliki persyaratan tertentu dalam pengangkatannya.

Jabatan pangkat/golongan ruang sebelumnya yang diduduki Ikra adalah pembina IV/a.

Menanggapi polemik tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim menegaskan bahwa pengangkatan Ikra sebagai Sekdis PU telah melalui mekanisme yang berlaku dan persyaratan yang bersangkutan dinyatakan terpenuhi.

Salah seorang staf BKPSDM, menyampaikan bahwa, sebelum pelantikan dilaksanakan, proses pengangkatan Ikra telah melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertimbangan Gubernur Sulawesi Tenggara, serta persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

“Terkait regulasinya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa syarat untuk menduduki jabatan administrator (eselon III) adalah memiliki pengalaman jabatan pada jabatan pengawas (eselon IV) minimal tiga tahun. Dan yang bersangkutan (Ikra) memenuhi persyaratan tersebut,” katanya.

Staf tersebut juga mencontohkan pengangkatan pejabat definitif Kepala Bagian Pemerintahan yang turut dilantik pada hari yang sama.

Menurutnya, meskipun pejabat tersebut belum pernah menduduki jabatan eselon III.b, pengalaman pada jabatan eselon IV selama lebih dari tiga tahun menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan untuk diangkat sebagai Kabag definitif.

Untuk diketahui, pengangkatan Ikra bersama 43 pejabat lainnya tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/340 Tahun 2026, tertanggal 26 Oktober 2026.

Keputusan tersebut juga dengan memperhatikan pertimbangan teknis BKN Kantor Regional I serta persetujuan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Oktober 2026.

Polemik yang sempat mengemuka ini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap penataan birokrasi Koltim di bawah kepemimpinan Plt Bupati H. Yosep Sahaka.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *