Kabupaten Koltim – Ada ironi di balik aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di tengah nama Koltim tidak tercantum dalam data resmi wilayah yang memiliki izin pertambangan galian C di Sultra, aktivitas pengerukan material pasir dan batu justru disebut masih marak di sejumlah lokasi.
Jejak aktivitas tersebut terlihat cukup jelas. Di sejumlah titik di wilayah Wonua Sorume itu memperlihatkan bekas pengerukan menggunakan alat berat jenis excavator. Lahan yang sebelumnya utuh tampak telah dikupas untuk mengambil material galian.
Bagaimana aktivitas pengerukan itu dapat berlangsung dan sejauh mana pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum?
Sorotan terhadap aktivitas galian C di Koltim sendiri bukan persoalan baru.
Pada Mei 2026, sejumlah aktivis Koltim bahkan menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Polres Koltim dan DPRD Koltim.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak adanya perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Koltim.
Namun, sorotan dan aksi tersebut disebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas yang dipersoalkan.
Bahkan, mengenai maraknya aktivitas pertambangan galian C tersebut dikabarkan sempat dilaporkan ke Mapolda Sultra.
Pasca dilaporkan di Polda Sultra, aktivitas penambangan kemudian sempat berhenti untuk sementara waktu sebelum kembali berlanjut.
Memasuki Agustus 2026, sorotan kembali mengemuka. Founder Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM), Billy SP, kembali mempertanyakan dugaan maraknya aktivitas galian C yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Billy, persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih serius.
Billy juga menyoroti berkembangnya dugaan pembiaran maupun praktik “back up” terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.
Namun, terhadap dugaan itu Billy menyampaikan bahwa harus diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kalau dugaan itu tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan agar nama baik institusi tetap terjaga. Namun jika ditemukan pelanggaran etik maupun hukum, harus diproses tegas tanpa pandang bulu,” ujar Billy kepada sebuah media online baru-baru ini.
PAMALI KOLTIM juga mendesak Kapolres Koltim mengevaluasi pejabat strategis yang memiliki tanggung jawab dalam mendeteksi, memetakan dan menindak dugaan tindak pidana pertambangan.
Terakhir, Billy menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Dan apabila tidak ada perkembangan berarti, PAMALI KOLTIM menyatakan siap menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Divisi Propam Polri, Bidang Propam Polda Sultra dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).









