Kabupaten Pasuruan – Kasus korupsi anggaran pendidikan program kejar paket di Kabupaten Pasuruan ternyata belum benar-benar tuntas. Setelah sebelumnya menyeret lima orang ke meja hijau, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga ikut menikmati aliran dana haram bantuan operasional pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Terbaru, kejaksaan menahan Muhammad Rofi’i Mukhlis. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 606 juta yang berkaitan dengan perkara korupsi dana bantuan operasional PKBM.
Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar kasus bagi sejumlah pihak yang terjerat perkara sebelumnya. Uang tersebut disebut diperoleh dengan modus menjanjikan dapat “mengurus” perkara korupsi PKBM agar tidak berlanjut hingga persidangan.
“Keterlibatan tersangka R bermula pada September 2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Senin (18/5).
Rustandi menjelaskan, saat itu Mohamad Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah yang kini telah berstatus terpidana, mendatangi Rofi’i untuk meminta bantuan menyelesaikan perkara korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan.
Najib disebut berharap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional PKBM tersebut dapat dihentikan dan tidak sampai mencoreng nama lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Keduanya diketahui memiliki kedekatan lantaran sama-sama berasal dari Bangil. Namun belakangan, Rofi’i lebih banyak beraktivitas di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Rofi’i diduga menjanjikan mampu membantu menghentikan proses hukum dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut.
“Tersangka R menjanjikan dapat membantu perkara terpidana Najib agar diselesaikan dan dihentikan,” imbuh Rustandi.
Tak berhenti di situ, Rofi’i kemudian mengajak Najib bertemu dua rekannya berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri. Pertemuan itu membahas nominal biaya yang harus disiapkan apabila perkara ingin “diamankan”.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Najib kemudian mengumpulkan kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Mereka diminta patungan uang yang diduga berasal dari dana bantuan operasional PKBM.
“PKBM-PKBM itu mengumpulkan uang yang berasal dari dana bantuan operasional,” tegas Rustandi.
Dana yang terkumpul mencapai Rp 606 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA milik Rofi’i dan sopir pribadinya.
Namun alih-alih memenuhi janjinya menyelesaikan perkara, uang yang diterima justru diduga dipakai Rofi’i untuk merenovasi tempat usahanya di Kediri serta memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersangka R sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 606 juta,” terang Rustandi.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rofi’i langsung ditahan di Rutan Bangil guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat 1 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









