Kabupaten Gresik – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan persawahan perbatasan Mojokerto–Gresik terus memantik sorotan publik. Lokasi tambang yang berada di jalur Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong menuju Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis tersebut disebut masih bebas beroperasi meskipun telah beberapa kali diberitakan sejumlah media.
Pantauan di lapangan menunjukkan dumptruk keluar masuk area tambang hampir setiap hari. Aktivitas pengerukan tanah pun berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti. Kondisi itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga seolah tidak tersentuh hukum.
Secara administratif, lokasi tambang disebut masuk wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat desa maupun instansi terkait. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pengerukan tanah berskala besar dengan mobilitas dumptruk yang begitu intens dapat berlangsung tanpa diketahui atau ditindak oleh pihak berwenang di wilayah tersebut.
Warga menyebut aktivitas tambang itu baru berjalan sekitar tiga minggu terakhir. Meski tergolong baru, operasional tambang dinilai berlangsung sangat terbuka dan aman. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “uang pengondisian” kepada oknum tertentu agar aktivitas tetap berjalan tanpa penindakan hukum.
“Kalau aktivitas sebesar itu bisa berjalan terus tanpa hambatan, masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Apakah hukum memang tumpul ketika berhadapan dengan bisnis tambang ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan informasi dari narasumber lain, lokasi tersebut pernah disebut dalam proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar tahun 2015. Namun hingga kini masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait status legalitas maupun izin terbaru atas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Nama “Emox” bahkan disebut-sebut warga sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi maupun langkah hukum dari aparat terkait nama yang ramai diperbincangkan masyarakat itu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Jatim dan Polres Gresik, segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Mereka juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi turut mengusut aktor intelektual, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pengerukan tanah itu.
“Kalau hanya operator kecil yang ditangkap sementara dalangnya dibiarkan, maka penegakan hukum hanya menjadi tontonan untuk menenangkan publik,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.








