Usut TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 T, Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Uang Miliaran di Jatim

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa 6 kilogram emas logam mulia dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dalam penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas ilegal (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di tiga perusahaan, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) yang berlokasi di Sidoarjo dan Surabaya.

“Tim penyidik menyita logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022. Dari fakta persidangan dan penyidikan tindak pidana asal, ditemukan adanya aliran emas ilegal yang dikirim ke perusahaan pemurnian untuk kemudian “dicuci” menjadi komoditas legal.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.

“Pelaku usaha diduga menampung, mengolah, dan memurnikan emas hasil tambang tanpa izin untuk kemudian dijual kembali. Transaksi dilakukan baik secara sebagian maupun seluruhnya kepada perusahaan eksportir,” papar Ade.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik untuk menaksir kadar murni dari 6 kg emas yang disita. Selain itu, bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah guna membongkar jaringan aliran dana lebih luas.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.

“Penyidikan TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum tegas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” tegas jenderal bintang satu tersebut.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta undang-undang terkait pertambangan mineral dan batubara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *