Diduga Ada Praktik “Tangkap Lepas” Kasus Judi Online di Jombang, Warga Minta Propam Turun Tangan

ilustrasi

Kabupaten Jombang – Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul dugaan praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oknum anggota Polres Jombang terhadap sejumlah terduga pelaku judi online (judol) di wilayah Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tiga orang warga Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, berinisial RS, PR, dan SD diamankan petugas pada 2 Februari 2026 di rumah masing-masing. Namun, tak lama setelah penangkapan, ketiganya diduga telah kembali ke rumah tanpa proses hukum lebih lanjut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut diduga dibebaskan setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp27 juta.

“Tak lama dari penangkapan mereka sudah pulang, diduga tanpa proses hukum lebih lanjut, karena membayar total Rp27 juta,” ungkap sumber tersebut, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya itu, seorang warga Desa Sebani berinisial ED juga dikabarkan ditangkap pada 12 Februari 2026. Namun, ia pun disebut telah dibebaskan setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp13 juta melalui seorang oknum perangkat desa berinisial SP.

“Yang mengurus proses pelepasan ialah oknum perangkat desa berinisial SP,” tambah narasumber tersebut.

Dengan demikian, total dugaan uang tebusan dalam kasus ini mencapai Rp40 juta.

Warga sekitar mengaku mengetahui kabar tersebut. Beberapa di antaranya menyebut bahwa para terduga pelaku telah kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan masing-masing. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi serta kelanjutan proses hukum atas penangkapan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi redaksi media ini.

Masyarakat berharap dugaan praktik “tangkap lepas” ini dapat menjadi perhatian serius dan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.

Kasus ini pun diharapkan dapat ditangani secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *