Lagi….dan lagi, Muncul Dugaan Pertambangan Ilegal di Kedungadem

Lokasi degaan pertambangan ilegal di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem

Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Lagi-lagi ditemukan aktivitas dugaan pertambangan ilegal di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Penemuan aktivitas tak resmi tersebut berawal dari informasi warga sekitar beberapa waktu sebelumnya, pelaku di kenal dengan inisial HR.

Saat tim awak media ke lokasi, terlihat jelas lokasi ini ditemukan sejumlah bekas galian tambang dari alat berat tersebut, yang tidak menerapkan kaidah-kaidah penambangan yang baik sesuai aturan sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian pada negara.

“Iyo mas nggonq, tp wes of skitar 2 Minggu (Iya mas punya saya, tetapi sudah off sekitar 2 minggu, istilah Red),” ucapnya saat di konfirmasi pada, Kamis (11/7/2024).

Ditambahkannya, Gung ngerti bkak kpn, mergo rung ndue urukan (belum ngerti buka kapan, karena belum punya urugan.

“Nggonku Ora jalan Mergo selainne Gung ndue buangan AQ Yo masih berkabung ibukq meninggal (Punya ku belum jalan karena selain belum punya buangan saya juga masih berkabung ibu saya meninggal, istilah Red),” terangnya.

Namun saat ini, pertambangan tersebut aktivitas kembali.

“Hari ini pertambangan milik HR baru aktivitas kembali, tolong bisa di bantu dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata warga yang tidak mau namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari aplikasi Matur Pak Kapolres saat dilapori redaksi ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *