Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola Dinas PU Koltim Telah Dilimpahkan ke Bidang Pidsus

Investigasitimes.com, Koltim – Proses penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek swakelola pengaspalan mess Pemda sekaligus rumah jabatan Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun 2023 kini telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahwa kami sudah limpahkan dari Bidang Intel ke bidang pidsus untuk diperdalam lagi terhadap alat-alat bukti yang sudah ada. Selanjutnya, bidang pidsus akan melakukan pengembangan. Berdasarkan alat bukti yang ada, kemungkinan akan ditetapkan tersangka terhadap pihak-pihak terkait yang diduga kuat sebagai yang bertanggung jawab atas kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi SH MH melalui Kasi Intel, Ilmiawan Tibe Hafid SH, Selasa (3/10), di ruang kerjanya.

“Kami pada saat ini sedang mempersiapkan permintaan alat bukti dari ahli BPKP dan ahli konstruksi untuk menentukan selisih atau perhitungan kerugian negara. Yang jelasnya, kami tetap menindaklanjuti aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Ilmiawan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan potensi jumlah tersangka dalam dugaan penyimpangan ini lebih dari satu orang.

“Dalam hal pihak yang bertanggung jawab,kami akan ungkap berdasarkan alat bukti yang ada, bukan berdasarkan isu atau suatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Mau menyangkut maladministrasi ataupun menyangkut kontruksi pekerjaan (fisik) dan juga mengenai pengelolaan keuangannya, semua akan include pada dugaan penyimpangan pengelolaan sebuah kegiatan tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka hingga kini masih terus mendalami (menyelidiki) proyek swakelola pengaspalan di mess/rumah jabatan Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp.1,5 miliar.

Bukan saja mengumpulkan data atau bahan keterangan (puldata-pulbaket) mengenai volume pekerjaan, akan tetapi penyelidikan juga “menyasar” pada mekanisme administrasi swakelola itu sendiri yang diduga tidak sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Beberapa pihak terkait telah diambil keterangannya seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana, pengawas, perencana dan pihak terkait lainnya. Keseluruhan jumlahnya mencapai 13 orang.

Dari hasil pengumpulan keterangan yang dikumpulkan, pihak kejaksaan sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan. Ada beberapa hal yang patut diduga tidak terpenuhi (tidak sesuai) dalam kontrak perjanjian swakelola yang dibuat oleh Dinas PUPR Koltim. Misalnya, SK tim swakelola yang tidak ada sehingga dana proyek swakelola diduga masuk ke bendahara dinas bukan bendahara swakelola.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga tidak ada sampainya pekerjaan swakelola telah selesai dikerjakan. Tak hanya itu, diduga pula jika dana swakelola disimpan secara gelondongan oleh pribadi oknum tertentu.

“Dalam ketentuan penjabaran aturan LKPP pengadaan barang dan jasa khususnya untuk swakelola itu harus atau wajib membentuk tim swakelola yang ditandatangani oleh bupati dalam tahun anggaran berjalan. Siapa bupati dalam tahun anggaran berjalan tersebut itu yang tandatangani. Terdiri dari apa saja tim swakelola tersebut yaitu PPK, pelaksana, bendahara, pengawas, perencana. Kemudian bendahara punya rekening swakelola dan bukan rekening dinas,” ungkap Ilmiawan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *