Investigasitimes.com, Kab Bojonegoro – Iklim pemerintahan di Desa Talok semakin memanas. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Talok, H. Samudi pada, Jum’at (15/07/23) 20.00 Wib menggelar musyawarah desa (Musdes) secara sepihak tanpa mengundang sekretaris desa (Sekdes), sontak saja pemandangan di Balai Desa Talok saat itu menimbulkan tanda tanya dikalangan warga.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas serta Linmas untuk membahas jalannya pemerintahan desa yang di rasa sedang kurang dan tidak kondusif saat ini.
“Langkah yang diambil Kepala Desa Talok (H. Samudi) untuk melakukan Musdes tersebut sudah melampaui kewenangan sebagai Kepala Desa,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan,(15/7).

Menurutnya, sebagaimana dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 38 paragraf 6 bahwa Musyawarah Desa (Musdes) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Setelah awak media konfirmasi Ketua BPD Desa Talok, Rofi’i menyatakan bahwa, diundang Musdes oleh Kepala Desa Talok (Samudi).
“Saya malah diundang Musdes sama Kades Mas,” kata ketua BPD.

“Dengan sikap Kades seperti itu bukan untuk mencari solusi tapi malah menambah masalah. Kami akan segera melakukan rapat internal BPD untuk menyikapi kondisi Pemerintah Desa,” lanjut ketua BPD.
Atas perbuatan Kepala Desa yang selalu membuat kegaduhan di desa akan segera disikapi oleh BPD, dan BPD juga akan mempertanyakan Pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum pernah disampaikan ke BPD.
Parahnya, pengangkatan wakil Sekdes oleh Kades terkesan sewenang-wenang dan mengada-ada, karena tidak ada ketentuan di peraturan tentang wakil perangkat Desa.









