Investigasitimes.com, Koltim – Areal penambangan pasir (galian C) yang ada di wilayah Kecamatan Poli-polia disegel oleh pihak Polres Kolaka Timur (Koltim), Sabtu (11/2/2023). Penyegelan (police line) dilakukan karena penambangan tersebut dalam melakukan kegiatan operasi diduga kuat tidak mengantongi izin pengolahan.
Selain menghentikan seluruh aktivitas penambangan, petugas juga turut mengamankan mesin penyedot yang digunakan pelaku.
Operasi penertiban dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Koltim, Iptu Evi Afrianto, bersama Kaurbin OPS Satuan Reskrim Polres Koltim, Ipda Wayan Sumanik, SH, MM, Kanit I Satuan Reskrim Polres Koltim, Ipda Ramadhan SH, serta dua orang personil Reskrim Polsek Ladongi.
Adapun lokasi penambangan pasir yang disegel petugas kepolisian itu diketahui milik warga berinisial MJO dan FS. Keduanya pun diundang untuk memberikan keterangan (klarifikasi) terkait aktivitas penambangan yang dilakukannya.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ SIK, MSi membenarkan operasi penertiban ini yang dilakukan oleh anggotanya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, informasi terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Poli-polia diperoleh dari masyarakat setempat saat Ia melakukan Jumat curhat (curahan hati) bersama pejabat utama Polres Koltim.
Menurut warga (dalam Jumat curhat) penambangan pasir secara ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan sungai atau lokasi persawahan masyarakat.
Diperoleh pula informasi, pihak kepolisian juga akan melakukan penertiban terhadap maraknya penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Lambandia.









