Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Pertambangan pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo semakin hangat untuk dijadikan bahan perbincangan, bahkan di setiap warung kopi dalam perbincangan terasa menjadi hambar bila tidak membahas pertambangan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kliteh, Jali semenjak diberitakan terkait pertambangan yang berada di desanya, kini telah membungkam mulut dan sulit dihubungi awak media terkait dugaan keterlibatan dirinya saat proses di terbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya.
“Soal proses terbitnya izin saya tidak tahu, saya mengertinya sesudah ada izinnya dari pak Fanta Kades Semlaran, sehingga saya mempersilahkan beroperasi kalau sudah ada izinnya,” jawab Kades Jali beberapa waktu sebelumnya saat di konfirmasi awak media, (12/12/2021).
Sontak saja tanggapan tersebut dikomentari oleh beberapa warga, yang merasa tidak yakin bila Kepala Desa (Kades) Kliteh tidak tahu saat proses pengurusan izin.
“Sebelum dokumen diserahakan ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus ada dokumen UKL/UPL, dan ada tanda tangan persetujuan dari RT,RW warga sekitar juga Kepala Desa setempat, jadi impossible (mustahil, arti Red)Kades tidak tahu,” jelas salah seorang warga yang enggan namanya dicantumkan karena faktor keamanan, Selasa (14/12/2021).
Masih menurut warga, bahkan diduga ada setoran yang masuk ke kantong pribadi, sebab pemasukan hasil tambang belum ada perdes yang mengatur terkait pengelolaannya.
“Anehnya lagi tanah dalam sengketa bisa masuk dalam lokasi yang diizinkan, dampak sosialnya jalan disekitar desa lama kelamaan menjadi rusak, padahal itu jalan poros desa, sehingga siapa yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
Berdasarkan temuan dilapangan, diduga adanya penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki pemilik pertambangan, karena pelaku dilapangan diduga CV Kurnia milik Fanta yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Semlaran, sehingga pemilik IUP diduga melanggar IUP pasal 7 ayat a/f dari surat keputusan menteri Investigasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 1024/I/IUP/PMDN/2021 yang berbunyi : pemegang IUP dilarang : a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Jali selaku Kepala Desa Kliteh Kecamatan Malo belum bisa dihubungi awak media.









