Tambang Batubara dan Pasir Silika Ilegal di Desa Ngepon Kembali Beroperasi, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata

Tambang batu bara ilegal milik Mansur di Desa Ngepon

Investigasitimes.com, Kabupaten Tuban — Meski telah viral di berbagai platform media sosial, aktivitas tambang batubara dan pasir silika ilegal di Dusun Krajan, Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban masih terus beroperasi. Ironisnya, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang diduga jelas melanggar hukum tersebut.

Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi warga setempat, kegiatan tambang berlangsung secara terbuka. Setiap hari, truk pengangkut material batubara tampak keluar-masuk area tambang tanpa adanya pengawasan. Bahkan, dalam sepekan terakhir, aktivitas pengiriman material batubara diduga mencapai delapan unit truk tronton.

Warga sekitar menyebut, tambang tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Ngepon, Mansur yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa. Pada November 2024 lalu, Mansur sempat mengaku telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang ilegal yang dijalankannya. Ia juga pernah disebut terlibat dalam kasus penangkapan armada pengangkut batubara ilegal di wilayah Gresik, namun kasus tersebut diduga tidak berlanjut hingga proses hukum tuntas.

Kini, setelah sempat berhenti, aktivitas tambang ilegal itu kembali beroperasi dan bahkan semakin berani berjalan secara terang-terangan. Warga pun mempertanyakan kinerja aparat hukum yang hingga kini belum terlihat melakukan penyegelan lokasi maupun penindakan pidana terhadap pelaku usaha tambang tanpa izin tersebut.

“Setiap hari truk keluar masuk bawa batu bara dan pasir silika, tapi tidak ada aparat yang datang. Padahal sudah ramai dibicarakan di media,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).

Atas aktivitas tersebut, Kepala Desa (Kades) Ngepon saat dikonfirmasi mengelak jika tambang tersebut berasal dari miliknya.

“Bukan dari sini pak, itu dari Desa Kebon agung Kecamatan Bancar, yang punya Joko,“ jawabnya.

Ditambahkannya, keliatannya muatnya di Pantura.

“Kalau di sini baru ngupas ngupas,“ terangnya.

Seorang praktisi hukum lingkungan dan pertambangan, Dr. Andika Prasetyo, SH., MH., menilai bahwa aktivitas tambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Andika menambahkan, bila benar pelaku merupakan seorang kepala desa, maka tindakan tersebut dapat diperberat secara etik dan administratif karena menyalahgunakan jabatan publik untuk kegiatan ilegal.

“Selain pidana umum, ada juga potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang bisa diproses oleh inspektorat maupun kementerian terkait,” tambahnya.

Masyarakat berharap pihak Polres Tuban bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun tangan menertibkan kegiatan tambang ilegal yang telah meresahkan warga dan diduga merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Desa Ngepon terkait aktivitas tambang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *