Kabupaten Malang – Aktivitas judi sabung ayam yang diduga beroperasi di Dusun Palung, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan hingga kini disebut masih terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini terjadi meskipun praktik tersebut telah dilaporkan dan diberitakan sejak (1 Februari 2026) serta dinyatakan menjadi atensi Kapolsek Sumbermanjing Wetan.
Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga menunjukkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga masih aktif menggelar perjudian secara rutin. Ironisnya, aktivitas yang jelas dilarang hukum itu disebut berlangsung relatif aman, tanpa adanya penertiban maupun penindakan dari aparat kepolisian.
“Masih buka, orang-orang tetap datang. Seolah tidak tersentuh,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Kapolsek Sumbermanjing Wetan Polres Malang, IPTU Cahyo Wiyono, S.E saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa laporan terkait judi sabung ayam tersebut telah diterima dan menjadi perhatian.
“Siap bapak, terima kasih infonya, menjadi atensi,” ujar IPTU Cahyo Wiyono, S.E.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar. Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata, sementara aktivitas perjudian diduga masih berlangsung seperti biasa. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran serta memunculkan kesan bahwa praktik judi sabung ayam tersebut seolah kebal hukum.
Masyarakat menilai lemahnya penegakan hukum ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Sumbermanjing Wetan. Selain melanggar hukum, keberadaan judi sabung ayam juga dinilai rawan memicu konflik sosial, tindak kriminal lain, serta keresahan di lingkungan sekitar.
Sebagaimana diketahui, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan langsung, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila benar ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini kembali diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan lanjutan terkait alasan belum adanya penindakan. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi guna memastikan transparansi dan keberimbangan informasi kepada publik.








