Kabupaten Lumajang – Usai diberitakan melalui media ini terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, hingga kini belum terlihat adanya penanganan penegakan hukum yang nyata. Arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Jalan Kyai Maskur, Dusun Krajan I, Lempeni, dan disebut milik ST, diduga masih tetap beroperasi dan terkesan kebal terhadap hukum.
Padahal, secara nasional aparat penegak hukum terus menggaungkan perang terhadap segala bentuk perjudian dengan berlandaskan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara tegas melarang praktik perjudian dengan ancaman pidana penjara. Di berbagai daerah, arena sabung ayam dibongkar, bandar ditangkap, dan pelaku diproses hukum. Namun kondisi berbeda justru terlihat di Tempeh.
Sorotan semakin menguat setelah beredar kabar bahwa Polsek Tempeh sempat bergerak cepat meninjau lokasi arena sabung ayam tersebut, yang dikabarkan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tempeh, pada Senin (19/01/2026). Langkah itu sempat disebut sebagai bentuk respons aparat atas keresahan masyarakat.
Namun, hasil peninjauan tersebut kini dipertanyakan publik. Pasalnya, saat aparat mendatangi lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam, sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta yang berkembang di lapangan.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Tempeh Lumajang Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Keseriusan Penegakan https://investigasitimes.com/times/arena-judi-sabung-ayam-di-tempeh-lumajang-diduga-kebal-hukum-warga-pertanyakan-keseriusan-penegakan/
Sejumlah warga menegaskan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut hingga kini masih berjalan lancar, tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat, yang menilai penegakan hukum terkesan tidak menyentuh akar persoalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan lanjutan dari jajaran Polres Lumajang terkait dugaan masih beroperasinya arena perjudian tersebut. Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar peninjauan, demi memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan praktik perjudian yang meresahkan benar-benar dapat diberantas.








