Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Ada saja cara untuk mendapatkan BBM Subsidi di SPBU secara ilegal. Padahal pembatasan penjualan tersebut sudah dilakukan agar BBM Subsidi tersalurkan kepada orang yang tepat.
Beberapa sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang sudah dimodifikasi, terlihat keluar masuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibeberapa Kecamatan Kalitidu dan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Rabu (06/09/23).
Pemilik sepeda motor dengan tanki modifikasi untuk membeli BBM jenis pertalite. Modus sepeda motor dengan tangki modifikasi sehingga muatannya lebih banyak dari ukuran standar pabrikan bisa mencapai 20 liter. Bahkan terlihat Sepeda motor itu bolak balik secara bebas masuk di SPBU tanpa dicurigai oleh petugas SPBU. Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau ritel bagi kendaraan bermotor.
Salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, saya yang melihat praktek pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi mengaku kesal dengan ulah mereka.

“Jujur saya sangat resah dengan cara mereka (pemilik sepeda motor tangki modifikasi) yang sering kali tidak antri pada saat masuk SPBU. Dan jengkelnya saya, mereka tampak dibiarkan oleh petugas pengisi bahkan mereka tampak akrab,” ucap BS (inisial, Red).
Salah satu warga lainnya, yang namanya juga tidak ingin diketahui demi keamanan juga menyampaikan, praktik seperti ini menyebabkan pembeli lain merasa dirugikan karena selalu kehabisan BBM bersubsidi.
Senada, BS pengendara sepeda motor Honda Vario juga menceritakan aksi pengendara sepeda motor tanki modifikasi saat mengisi BBM di SPBU kalitidu. sempat menegur petugasnya.
Diketahui, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.









