Pertambangan Ilegal di Desa Sumengko Perlu Segera Ada Penanganan

lokasi pertambangan ilegal di Dusun Ngrumat Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Kementerian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam situs resminya baru-baru ini menyampaikan, pertambangan ilegal berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Sehingga aksi illegal mining atau pertambangan tanpa izin akhir-akhir ini menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu baru saja merilis data praktik pertambangan tanpa izin yang hingga kuartal III/2021 ada sekitar 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, saat ini muncul lokasi pertambangan ilegal di Dusun Srumap Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro. Bahkan parahnya, sempat terucap dari pelaku pertambangan, SR (inisial, Red) bahwa dirinya telah izin ke salah satu oknum aparat penegak hukum (APH).

Ungkapan ini tentu saja menarik perhatian karena praktik tersebut sejatinya telah berlangsung hampir sebulan ini, tetapi diduga belum ada upaya dari APH untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal dari bumi Bojonegoro.

Bagi perusahaan yang memiliki izin pertambangan, pertambangan ilegal jelas merugikan karena bakal kehilangan cadangan ore (bahan mentah) yang terkandung di dalam tanah. Di sisi lingkungan, sudah barang tentu penambangan tanpa izin ini sangat merusak.

Ini karena biasanya penambang ilegal tidak memperhatikan sistem keselamatan yang baik seperti penggunaan alat pelindung diri. Selain itu, akan muncul kerawanan sosial berupa konflik horizontal dan kekerasan.

Dari sudut pandang regulasi, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dengan berbagai dampak tersebut, sudah seharusnya pertambangan ilegal di Dusun Srumap Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro diberantas habis hingga akar-akarnya. Harus ada upaya untuk memutus mata rantai produk pertambangan ilegal agar keberlangsungannya bisa dihentikan. Pasalnya, selama mata rantainya tetap terhubung, pertambangan tanpa izin akan selalu eksis.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *