Pemda Koltim Gandeng Kejari Kolaka dalam Penertiban Aset: Fasilitas Pemerintah Tak Boleh Dikuasai Sesuka Hati

Kabupaten Koltim – Penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda penting yang kini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Namun, ada satu hal mendasar yang seharusnya dipahami oleh setiap aparatur maupun mantan pejabat pengguna fasilitas pemerintah, yakni aset daerah bukanlah barang pribadi yang bisa digunakan atau dikuasai sesuka hati.

Sebenarnya, tanpa harus melalui proses penertiban sekalipun, pengembalian aset daerah semestinya sudah menjadi kesadaran masing-masing pengguna.

Sebab, kendaraan dinas maupun fasilitas pemerintah lainnya melekat pada jabatan dan tugas kedinasan, bukan melekat pada pribadi orang yang pernah mendudukinya.

Ironisnya, dalam praktiknya, pengembalian aset terkadang justru harus menunggu langkah penertiban dari pemerintah daerah. Bahkan, beberapa waktu lalu, sejumlah aset milik Pemda Koltim dikabarkan baru berhasil ditarik atau dikembalikan setelah melewati batas waktu penggunaan.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Mengapa sesuatu yang seharusnya dikembalikan secara sukarela justru harus melalui proses penagihan dan penertiban?

Persoalannya bukan semata-mata tidak adanya “kesadaran”, tetapi bisa jadi “rasa memiliki” yang terlalu tinggi terhadap fasilitas negara telah menutupi pemahaman tentang batas antara hak penggunaan dan kepemilikan pribadi.

Padahal, begitu seseorang tidak lagi menduduki jabatan atau tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan fasilitas tersebut, kewajiban mengembalikannya seharusnya langsung dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tidak perlu menunggu surat teguran, apel kendaraan dinas, apalagi sampai pemerintah daerah harus meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengambil kembali barang miliknya sendiri.

Aset daerah merupakan barang milik negara atau daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.

Kendaraan dinas itu diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan pemerintahan dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan boleh berakhir, kewenangan boleh berpindah, tetapi tanggung jawab terhadap aset yang pernah digunakan harus diselesaikan.

Jangan sampai fasilitas yang dahulu diperoleh karena jabatan justru diperlakukan seolah-olah menjadi hak pribadi setelah jabatan itu tidak lagi melekat.

Sebab, ukuran integritas seorang aparatur bukan hanya terlihat ketika menerima amanah jabatan, tetapi juga ketika dengan kesadaran sendiri bersedia mengembalikan segala fasilitas negara yang bukan lagi menjadi hak penggunaannya.

Pemerintah Kabupaten Koltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) rencananya bakal menggelar apel kendaraan dinas.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta pihak-pihak yang masih menggunakan kendaraan milik pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, BPKAD juga berencana menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam menindaklanjuti persoalan aset yang belum dikembalikan.

Namun, sebelum langkah lebih jauh dilakukan, payung hukum sebagai landasan pelaksanaan penertiban saat ini tengah dipersiapkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah tersebut patut diapresiasi karena menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh barang milik daerah berada dalam penguasaan pihak yang berhak, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *