Kabupaten Koltim – Ada satu ‘kebiasaan’ yang kurang memberikan contoh baik dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Yakni, ketika seorang pejabat sudah tidak lagi menduduki jabatan atau tidak lagi memiliki kewenangan atas fasilitas kedinasan, tetapi masih menguasai aset daerah yang sebelumnya digunakan, seolah-olah barang tersebut merupakan milik pribadinya.
Fenomena seperti ini perlu menjadi bahan introspeksi bersama. Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang kendaraan dinas atau fasilitas pemerintah yang belum dikembalikan, tetapi menyangkut kesadaran, etika, tanggung jawab, dan integritas seseorang.
Kendaraan dinas, rumah jabatan, peralatan kantor, dan berbagai fasilitas kedinasan lainnya bukanlah barang milik pribadi pejabat. Semua itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengadaannya bersumber dari APBD, yakni uang negara yang pada “hakikatnya” berasal dari rakyat dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Jabatan bukanlah hak kepemilikan atas fasilitas pemerintah. Ketika jabatan berakhir atau kewenangan penggunaan fasilitas tidak lagi melekat, kewajiban mengembalikan aset tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bahkan telah diatur secara jelas dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya Pasal 306, mengatur kewajiban pengembalian kendaraan dinas jabatan setelah masa jabatan berakhir.
Pengembalian harus dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali.
Selanjutnya, pasal 307 mengatur pengembalian kendaraan dinas operasional setelah jangka waktu penggunaannya berakhir, yang juga harus disertai berita acara penyerahan kembali.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 59 menegaskan bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah wajib mengganti kerugian tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Landasan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Regulasi ini menegaskan pentingnya pengelolaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, dan penatausahaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tidak sepatutnya aset daerah diperlakukan seperti barang pribadi hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan dan mendapatkan fasilitas penggunaannya.
Ada hal lain yang tidak kalah penting untuk dipikirkan. Ketika aset daerah dibawa atau tetap dikuasai oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan, pemerintah daerah berpotensi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan penarikan atau mengambil kembali aset tersebut.
Persoalannya, bagaimana jika aset yang dikembalikan masih dalam kondisi utuh dan terawat? Tentu tidak menjadi persoalan besar. Tetapi bagaimana jika kondisinya sudah tidak sesuai dengan keadaan semula, mengalami kerusakan, atau membutuhkan perbaikan akibat penggunaan selama berada di luar penguasaan instansi yang berhak?
Dengan sendirinya, pemerintah daerah harus kembali memikirkan biaya pemulihan dan pemeliharaannya. Anggaran daerah pun berpotensi kembali terbebani untuk sesuatu yang semestinya tidak perlu terjadi apabila sejak awal aset tersebut dikembalikan secara tertib dan tepat waktu.
Memang, dalam pengelolaan aset daerah terdapat anggaran pemeliharaan. Namun, bukan berarti anggaran tersebut harus terus-menerus terserap untuk menutupi persoalan yang timbul akibat ketidakdisiplinan pengembalian aset.
Biaya transportasi penarikan, pemeriksaan kondisi kendaraan, perbaikan, hingga pemulihan kelayakan operasional dapat membuat kebutuhan anggaran membengkak.
Lebih ironis lagi, anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pelayanan publik justru berpotensi terserap untuk mengurus kembali aset pemerintah yang semestinya sudah berada di tempatnya.
Membangun birokrasi sehat di Koltim sepertinya harus dapat menyentuh pada pola pikir dari “kebiasaan lama” yang berpotensi mengaburkan “batas” antara fasilitas negara dan kepentingan pribadi.
Jangan sampai seseorang begitu mudah menikmati fasilitas pemerintah ketika masih menjabat, tetapi kehilangan “kesadaran” untuk mengembalikannya setelah jabatan tidak lagi melekat pada dirinya.
Pemerintah daerah melalui pengelola aset atau perangkat daerah terkait juga harus memastikan seluruh aset tercatat, terinventarisasi, dan berada dalam penguasaan pihak yang berhak.
Penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih, melainkan harus berlaku kepada siapa pun tanpa melihat jabatan, kedekatan, maupun hubungan dengan kekuasaan sebelumnya.
Membiarkan aset daerah dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan dapat menghambat pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Tentu, apabila terdapat persoalan administrasi atau klaim biaya yang harus diselesaikan, hal tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, aset daerah bukan warisan pejabat, bukan hadiah jabatan, bukan pula milik kelompok atau pribadi. Aset tersebut adalah milik pemerintah daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Koltim.









