Pelaku Tambang Ilegal mengaku Telah Memberi ”Uang Koordinasi” Kepada Oknum Kanit Polres Bojonegoro

Aktivitas tambang ilegal di Desa Sawen milik Ali pada (16/7/2025)

Investigasitimes.com, Kabupaten Bojonegoro – Sebelumnya pada, Selasa (15/7/2025) aktivitas di pertambangan ilegal Desa Sawen hanya beroperasi setengah hari, warga menduga bahwa tambang tersebut dihentikan oleh jajaran Polres Bojonegoro. Hal itu karena pelaku yang di kenal dengan panggilan Ali mengaku tambangnya telah off.

“Mulai siang tadi tambang 0ff pak,” tulis Ali via seluler kepada redaksi media ini, (15/7/2025).

Sontak saja berita tersebut membuat warga Desa Sawen mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat. tetapi pada (16/7/2025) lagi-lagi pemandangan aktivitas pertambangan ilegal di 2 lokasi Desa Sawen masih beroperasi kembali, sehingga kekecewaan dan keresahan warga muncul kembali.

Tak hanya itu, sebelum melakukan aktivitasnya pelaku menyebutkan bahwa telah mendapat izin dan atensi dari salah satu Kanit Polres Bojonegoro berinisial MC, sehingga bila benar yang disampaikan pelaku maka terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan oknum tersebut.

“Agar ucapan pelaku menjadi terang benderang, maka warga berharap kepada Kapolri hingga Kapolres Bojonegoro dapat menurunkan divisi Propam terkait aktivitas ilegal di Desa Sawen,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga : Warga Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Bojonegoro Hentikan Tambang Ilegal di Desa Sawen https://detikbhayangkara.com/2025/07/15/warga-apresiasi-kinerja-jajaran-polres-bojonegoro-hentikan-tambang-ilegal-di-desa-sawen/

Ditambahkannya, peristiwa pertambangan tersebut ada dan bisa dibuktikan di lapangan bila dilokasi masih melakukan aktivitas, sehingga warga berharap pelaku dapat di jerat sesuai amanat undang-undang minerba.

“Dari laporan itu disimpulkan rekomendasi kepada Kapolri agar Polda Jatim Polres Bojonegoro melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang, dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih membekingi kegiatan penambangan ilegal maupun pungutan liar (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal,” ujarnya.

”Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengatur bahwa anggota kepolisian tidak boleh menerima uang koordinasi yang disebut tadi,” ungkapnya.

Redaksi media ini telah berusaha meminta konfirmasi kepada MC terkait informasi dari pelaku pertambangan ilegal,tetapi hingga berita ini ditayangkan MC tidak menjawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *