Investigasitimes.com, Nganjuk – Seperti sudah diberitakan dibeberapa media Nasional dan jadi tranding topik di wilayah hukum Nganjuk, terkait kegiatan tambang galian di Desa Karangsono Kecamatan Loceret Kab. Nganjuk. Pasalnya, hutan milik Perhutani yang berada di Desa setempat yang jadi wilayah resapan dan penyangga wilayah sekitarnya saat ini sedang ada aktifitas penambangan tanah urugan, sirtu serta batuan.
“Dari floatingan luas lahan perhutani ini sebanyak 119 hektar…ini dari floatingan, yang sudah OK itu ada 49 nan hektar sedang yang baru diberi izin OP ada 20 hektar,” ucapnya LS (inisial,red), Kamis (4/5/2023).
“Dari kementerian yang sudah di ACC luasnya ada 49 hektar dari total 119 hektar dari kontrak floatingan…”konsesilah”.. Ini kan lahan hutan milik perhutani semua. Yang baru dikeluarin Izin OP dari Provinsi Jawa Timur baru 20 hektar. Dulu kan perizinan ada di kementerian..di ESDM… sekarang semua galian C dikembalikan lagi ke Provinsi,” terangnya.
Dia menambahkan, bahwa izin galian ini adalah tanah uruk, sirtu dan batuan.
“Izin galian sudah lengkap yakni izin tanah uruk, sirtu dan batuan. Keluarnya izin tahun lalu (2022, red). Saat ditanya dan minta untuk menunjukkan izin OP nya dia menjelaskan bahwa semua dokumen ada dibawa oleh Pak GM.
“Untuk semua dokumen..dan semua pengurusan termasuk pajak retribusi dan bendahara dipegang oleh Pak GM, ‘ujarnya.

Selain itu muncul pengakuan dari para pekerja, bahwa beberapa saat yang lalu di lokasi galian tersebut juga pernah kedatangan tamu yang mengaku Aparat Penegak Hukum (APH) dari surabaya. Tim yang mengaku APH dari Surabaya tersebut datang saat menjelang lebaran tepatnya di bulan ramadan kemarin .
“Pada bulan puasa kemarin tepatnya menjelang lebaran 2023 galian sini kedatangan empat orang oknum yang mengaku dari aparat penegak hukum (APH) dari Surabaya. Nggak tahu itu apa maksud dan tujuannya saya kurang tahu karena yang menemui General Manager (GM) Tambang, “ucapnya, kamis (4/5/2023).
“Mereka langsung diterima oleh Pak GM diluar saat itu dan sampai sekarang tidak tahu tujuan dan maksud serta kelanjutannya yang penting sekarang kegiatan tambang di lahan perhutani ini aman dan lancar, “terangnya, yang diamini oleh rekan rekannya.
Dijelaskan, bahwa untuk menuju ke lokasi galian tidaklah sulit sehingga semua Stakeholder termasuk aparat penegak hukum (APH) tahu keberadaan kegiatan tersebut. Dari pintu masuk dan jalan raya utama desa sekitar 700 meter sudah sampai Nol nya dengan titik koordinat. Yang jadi sorotan dan pertanyaan publik saat ini adalah perizinannya, sebab lahan tersebut merupakan lahan hutan milik perhutani.
Ditempat berbeda Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M. Farman saat dimintai konfirmasi dan tanggapannya terkait adanya aktifitas galian dilahan hutan milik perhutani tersebut melalui whatsApp nya, mengatakan akan segera mengecek.
“Akan segera kami Cek ya keberadaannya,” ucapnya singkat, Selasa (9/5/2023) (Bersambung).