Investigasitimes.com, Koltim – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Koltim.
Dua orang pelaku curanmor beserta enam unit kendaraan bermotor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan (curian) keduanya juga turut diamankan oleh petugas kepolisian.
Adapun barang bukti (BB) enam unit sepeda motor yang kini diamankan tersebut berupa 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit motor Honda Revo (sudah dalam kondisi dibongkar), 1 unit motor Yamaha Vega, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, serta 2 unit motor Yamaha Jupiter Z1.
Penangkapan para pelaku curanmor ini berlangsung selama dua hari. Terhitung, sejak Senin, (3/3) hingga Selasa, (4/3/2025). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, STK., SIK dengan melibatkan personel Opsnal Satuan Reskrim yaitu Brigadir Polisi, Soni Sutrisal, SH, Bripda Muh. Fadel, dan Bripda Ilham.
Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Prima, STK., SIK menjelaskan bahwa, pelaku yang berhasil diamankan adalah residivis kasus curanmor.
“Pelaku pertama berinisial A (25 tahun) merupakan warga Kecamatan Poli-polia. Sebelumnya pelaku pernah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Konawe atas kasus serupa (curanmor ) di wilayah Kabupaten Konawe. Sedang pelaku kedua berinisial AG (18 tahun) adalah warga Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe,”kata AKP Harry
Harry menjelaskan, terungkapnya aksi para pelaku ini berawal dari adanya laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polsek Lambandia tertanggal 3 Maret 2025. Serta, juga adanya laporan mengenai kasus yang sama masuk Polsek Ladongi pada 24 Februari 2025.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Koltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saksi-saksi bakal segera dimintai keterangannya. Kami pula akan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Konawe dan Polsek jajaran Koltim. Serta, melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi lain, tempat dimana para pelaku beraksi serta pencarian barang bukti lainnya,”ungkap Harry
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali di wilayah Koltim. Mereka beraksi sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencurian tersebut kadang dilakukan secara bersama-sama, kadangkala juga dilakukan sendiri-sendiri (perorangan). Hasil curian selanjutnya mereka jual atau gadaikan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dan juga wilayah Kabupaten Konawe.
Keberhasilan yang dicapai oleh pihak Polres Koltim ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, serta kian meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah Kolaka Timur dan sekitarnya.
“Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa,” imbuh Harry.









