Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Galian C ilegal di Kabupaten Bojonegoro tepatnya di Dusun Sawen Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu sudah kerap kali dilaporkan. Bahkan telah menjadi viral di pemberitaan media, namun anehnya hingga kini masih tetap bertahan meskipun diduga tanpa IUP secuilpun.
Selama ini keluhan warga seakan-akan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan aktivitas tersebut, aktivitas galian C sudah memprihatinkan, menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa perencanaan dan tanpa IUP.
Parahnya, Pelaku usaha telah menyebutkan adanya atensi ke oknum, dan aktivitas dilakukan hingga malam hari, jika pemerintah dan APH tidak segera mengecek kebenarannya dan tidak menghentikan aktivitas tersebut.
“Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah didaerah lokasi tambang,” kata salah seorang warga, Jumat (27/5).
Menurutnya, bukan hanya pendapatan pemerintah yang kegerus dari berkurangnya sektor pajak, tetapi siapa yang akan bertanggungjawab dampak pasca tambang.
“UU no 3 tahun 2020 Pasal 158 menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tetapi kenapa pemerintah dan APH seakan enggan menjerat pelaku penambangan ilegal,” tandasnya.
Melalui aplikasi Matur Pak Kapolres kerap sekali pertambangan tersebut dilaporkan, dan dijawab segera ditindaklanjuti, tetapi hingga kini aktivitas tersebut masih berjalan.
“Siap, Terimakasih informasinya, untuk pengaduan saudara akan kami segera tindak lanjuti๐๐๐,” jawabnya saat dilapori.









