Investigasitimes.com, Bojonegoro – Ada kejadian yang aneh dalam pertambangan yang diduga ilegal di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu – Bojonegoro. Pasalnya, galian tersebut pernah dihentikan Polres Bojonegoro (17/11), namun saat ini sudah beroperasi kembali.
“Pemilik seakan kebal hukum, karena hanya hitungan jari saja berhenti, namun kini sudah beroperasi kembali,” ucap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya,” Selasa (23/11/2021).
Pemilik pertambangan, Ml (inisial, Red) saat dihubungi awak media mengaku bila tidak tahu dilokasinya ada aktivitas.
Baca Juga : Parah…!!!Seakan Kebal Hukum, Galian C Ilegal Jenis Sirtu di Bojonegoro Buka Kembali https://investigasitimes.com/times/2021/11/16/parah-seakan-kebal-hukum-galian-c-ilegal-jenis-sirtu-di-bojonegoro-buka-kembali/
“Saya tidak tahu kalau dilokasi ada aktivitas, Gak papa (tidak apa-apa, istilah Red) nanti saya tak menghadap Kapolres,” ucap Ml saat dikonfiramasi awak media via selulernya, (23/11).
Atas aktivitas tersebut awak media kembali melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
“Ok saya suruh cek kembali,” tegas Kapolres Bojonegoro.









