Hukuman Berat bagi Pembuat Maupun Pengedar Kosmetik Ilegal, Tetapi Mengapa Penjual Skincare Ilegal di Kecamatan Prigen Tetap Aman…?

Investigasitimes.com, Kab. Pasuruan – Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pemandangan berbeda terjadi pada seorang penjual skincare di Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berinisial JR, dirinya merasa aman menjual produk skincare kecantikan cream siang dan malam yang belum ada izin edar dari BPOM.

JR membeli produk skincare tersebut melalui temannya yang berada di daerah Surabaya, dan selanjutnya dijual lagi.

“Saya sudah berjualan sejak di Januari 2025,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, yang belum BPOM bukan berarti gak aman.

“Soalnya saya pernah tidak pakai 1 minggu, Alhamdulillah gak break out dan tetap wajahku,” imbuhnya.

Warga berharap segera ada penegakan hukum dari BPOM maupun aparat penegak hukum (APH) kepada JR yang telah meresahkan masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada statement dari Polres Pasuruan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *