Dugaan “Tangkap Lepas” Terduga Pelaku Judol di Jombang, Kasat Reskrim Polres Jombang Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi

ilustrasi

Kabupaten Jombang – Kasak-kusuk dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Jombang terhadap sejumlah terduga pelaku judi online (judol) di wilayah Kabupaten Jombang kian ramai diperbincangkan publik dan menjadi trending topik di tengah masyarakat.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai penangkapan sejumlah warga yang diduga terlibat aktivitas judi online, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Yang menjadi sorotan publik adalah sikap bungkam Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rumor yang beredar luas di masyarakat.

Penangkapan dan Dugaan Pelepasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, berinisial RS, PR, dan SD diamankan petugas pada 2 Februari 2026 di rumah masing-masing. Namun, tak lama setelah penangkapan, ketiganya dikabarkan telah kembali ke rumah tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, ketiga terduga pelaku diduga dibebaskan setelah adanya pembayaran uang sejumlah Rp27 juta.

“Tak lama dari penangkapan mereka sudah pulang, diduga tanpa proses hukum lebih lanjut, karena membayar total Rp27 juta,” ungkap sumber tersebut, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya itu, seorang warga Desa Sebani berinisial ED juga dikabarkan diamankan pada 12 Februari 2026. Namun, ia pun disebut telah dibebaskan setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp13 juta melalui seorang oknum perangkat desa berinisial SP.

“Yang mengurus proses pelepasan ialah oknum perangkat desa berinisial SP,” tambah narasumber tersebut.

Dengan demikian, total dugaan uang tebusan dalam kasus ini disebut-sebut mencapai Rp40 juta.

Masyarakat Pertanyakan Transparansi

Sejumlah warga mengaku mengetahui kabar tersebut. Beberapa di antaranya menyebut para terduga pelaku telah kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan masing-masing. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan kelanjutan proses hukum atas penangkapan tersebut.

Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah.

Dugaan praktik tangkap lepas ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, yang meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jombang terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat pun berharap ada klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *