Investigasitimes.com, Kabupaten Bojonegoro – Dugaan praktik “tebusan” dalam penanganan kasus judi online oleh oknum di Polres Bojonegoro menjadi perbincangan santer di kalangan warga. Isu ini mencuat setelah beredar informasi di masyarakat terkait dugaan penangkapan dan pelepasan terduga pelaku judi online dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus tersebut bermula dari kabar bahwa empat orang terduga pelaku judi online berinisial Dian, Toti, Aris, dan Jarno, yang disebut merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Bojonegoro, sempat diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar dua minggu lalu.
Namun, keempatnya disebut dilepaskan hanya sehari setelah penangkapan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp10 juta per orang sebagai syarat pembebasan.
Seiring berkembangnya informasi, warga menyebut bahwa jumlah terduga pelaku yang dilepaskan pada waktu hampir bersamaan diduga bukan hanya empat orang, melainkan bisa mencapai sekitar 20 orang.
“Kalau mau bukti, datang saja ke Desa Prangi. Sekitar seminggu lalu ada empat orang lagi yang ditangkap. Sebulan sebelumnya, warga Tambakrejo juga mengalami hal yang sama,” ungkap seorang warga kepada awak media (31/12/2025), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang lebih mencengangkan, modus dugaan praktik tersebut disebut tidak berjalan sendiri. Warga menduga adanya keterlibatan kepala desa sebagai perantara. Setelah para terduga pelaku ditangkap, mereka disebut meminta bantuan kepada kepala desa setempat, yang kemudian diduga berkoordinasi dengan oknum aparat kepolisian untuk membahas transaksi uang pembebasan.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bojonegoro terkait dugaan praktik “tebusan” tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap aparat berwenang, termasuk pengawas internal kepolisian, dapat menindaklanjuti informasi ini secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar dan memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.









