Dugaan Korupsi Makan-Minum DPRD Koltim, Ini Kata Praktisi Hukum

Investigasitimes.com, Koltim –  Kasak kusuk terkait adanya dugaan korupsi makan dan minum di Sekretariat DPRD Koltim tahun 2021-2022 mulai ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum, Syarifuddin, SH, S.HI, MH angkat bicara

“Yang di maksud korupsi menurut UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah, sehingga saya meminta kepada pejabat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Syarifuddin, SH, S.HI, MH pada Rabu (12/10/2022).

Dirinya berharap, inspektorat benar-benar mendalami dokumen terkait adanya dugaan penyelewengan dana makan dan minuman rapat virtual.

“Informasi yang berkembang bahwa, Inspektorat Provinsi juga sudah melakukan audit dengan mengunakan anggaran Pemda koltim hingga ratusan juta lebih. Anehnya, hingga kini masyarakat Koltim belum tahu seperti apa hasil yang dikumpulkan oleh pihak Inspektorat Provinsi,” kata Syarifuddin yang juga menjabat penasehat hukum media ini.

Menurutnya, modus penyimpangan dengan adanya kerja sama antar-pejabat terkait, yang kemudian melakukan penggelembungan dan pelaporan fiktif.

“Para pelaku dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *