Praktik Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Jenis Solar di Kecamatan Kalitidu dilaporkan ke APH

Salah satu SPBU di Kecamatan Kalitidu yang melayani pembelian solar untuk dilakukan penimbunan

Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Seperti yang terjadi di Jl. Ringin Kembar Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro Provinsi Jatim.

Modusnya, terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, terdapat transaksi konsumen pengguna secara berulang dengan akumulasi lebih dari 200 liter per hari, para terduga pelaku membeli ketersediaan stok solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Kalitidu.

Di lokasi penimbunan, nampak beberapa drum penyimpanan solar, dan alat mesin penyedot digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum. serta terdapat beberapa armada truk untuk mengangkut solar subsidi tersebut.

Kapolsek Kalitidu, Iptu Usodo saat dilapori awak media menjawab, inggih.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.H saat dilapori awak media via seluler menyampaikan, terima kasih informasinya.

“Akan kami tindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *