Dugaan Korupsi BKKD 8 Desa Khususnya Desa Cendono. Usai diperiksa Polda Hingga Sekaran Belum ada Kejelasan

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di delapan desa turut Kecamatan Padangan, tersebut akan menyiapkan langkah. Hanya, sampai saat ini masih belum menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan kasus korupsi BKKD di delapan desa khususnya Desa Cendono, dengan nilai anggaran pada 2021  Desa Cendono Rp 869.550.000,00.

Awak media mendapat kabar dari Kepala Desa (Kades) Cendono, Purno Sulastyo saat di konfirmasi via WhatsApp, mengatakan, Pangapunten (maaf), Sementara belum ada info mas.

Awak media juga menambahkan pertanyaan ke Kades Cendono perihal hasil pemeriksaan polda jawa timur kemarin, di jawab, do’akan saja Mas.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 TAHUN 1999 tentang
Pemberantasan tindak pidana korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI di Bab II
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *