Dipecat dari PDIP, Rujinah Eka Purnamasari Menggugat

Investigasitimes.com, Koltim – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rujinah Eka Purnamasari menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai PDIP Jakarta atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Pasalnya, Surat Keputusan Pemecatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) bernomor: 907/KPTS/DPP/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak-hak dasar Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Koltim tersebut.

Penasehat hukum Rujinah, Gunawan Wibisono SH mengatakan, proses rapat pleno tentang usulan pemecatan dilakukan tanpa sepengetahuan sehingga menghilangkan hak kliennya untuk mengklarifikasi atau membela diri.

Dikatakan, kliennya pula merasa sudah patuh dan menjalankan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,sehingga tidak mencalonkan/dicalonkan lagi sebagai bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024. Dibuktikan dari daftar calon sementara (DCS) partai PDI-P Kabupaten Kolaka Timur.

Terkait suami Rujinah bernama Rustam Aji masuk ke Partai Demokrat, Gunawan menyampaikan, bila kliennya telah beberapa kali mengajukan permohonan agar dapat bergabung menjadi anggota partai PDIP serta dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dari dapil yang berbeda. Namun, selalu mendapat penolakan dari DPC PDIP Kabupaten Kolaka Timur dengan alasan yang tidak jelas.

Karena adanya penolakan dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kolaka Timur dan tidak memberi kesempatan atas hak politik suami kliennya, maka untuk tidak melanggar aturan/larangan partai PDI-Perjuangan, kliennya lalu memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi sebagai bakal calon legislatif pemilu tahun 2024.

“Tanggal 29 Mei 2023, suami klien kami telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Dan suratnya telah diberikan kepada DPC Partai PDI-Perjuangan. Namun DPC Partai PDI-Perjuangan tersebut seolah-olah tidak menghiraukan atau tidak menindaklanjuti surat tersebut. Sehingga, klien kami menduga ada indikasi secara politik untuk menghalang-halangi hak politik baik dari klien kami maupun suaminya,” ucapnya.

“Klien kami menunggu kepastian hukum dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kolaka Timur agar kiranya memberikan kesempatan kepada suaminya agar dapat ikut menjadi kontestan dari partai PDI-Perjuangan. Karena secara hitungan politiknya, ia dan suaminya mampu mendapatkan kursi di pemilu 2024. Namun DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kolaka Timur tetap tidak mau memberikan kesempatan kepada suami klien kami,” tambahnya.

Gunawan melanjutkan lagi, kliennya sudah melakukan komunikasi dan berdiskusi secara persuasif kepada suami agar mengundurkan diri dari anggota partai Demokrat dan tidak mencalonkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2024.

Sehingga menjadi sebuah pilihan dilematis, maka kliennya mengambil pilihan untuk tidak menjadi bakal calon DPRD Kabupaten Kolaka timur dalam pemilu 2024. Dan tegak lurus mentaati aturan partai yaitu anggota atau kader partai yang memiliki suami/isteri dilarang orang tua, dan/anak yang menjadi anggota atau pengurus partai bakal calon partai lain atau memiliki suami/isteri yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan dilarang mendaftar sebagai bakal calon partai.

“Alangkah terkejut klien kami dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 907/KPTS/DPP/X/2023, tentang pemecatannya sebagai anggota partai PDI-Perjuangan, yang dimana klien kami sudah melaksanakan semua instruksi dan tidak melanggar aturan partai.Kami menduga keras ada kepentingan oknum tertentu yang mau menjatuhkan sanksi atau pemecatan terhadap kliennya sebagai kader Partai PDI-Perjuangan,” terang Gunawan.

Gunawan mengungkapkan, bahwa
kliennya sudah dua kali mengajukan permohonan pembatalan atas SK DPP. Sehingga diharapkan agar proses pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tidak dilakukan dahulu.

“Proses PAW itu bukan suatu proses politik tapi merupakan proses hukum. Kami harap pihak Gubernur dan DPRD untuk tidak dulu melaksanakan PAW. Karena klien kami Ibu Rujinah saat ini sudah melakukan langkah hukum, kami selaku kuasa hukum juga melakukan upaya keberatan tersebut seperti diamanahkan Undang – Undang Partai Politik,” jelasnya.

“Karena dalam kepengurusan Parpol, apabila ada persoalan dalam kepengurusan harus ditempuh dulu melalui sidang Mahkamah Partai dan keberatan itu sudah kami lakukan. Olehnya itu kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Semua institusi yang terlibat wajib menunggu putusan hukum yang tetap,” ungkap Gunawan.

Surat pemecatan diterima Rujinah melalui aplikasi WhatsApp pada 23 oktober 2023. Dia dianggap (diduga) melanggar peraturan partai nomor 25-A tahun 2018 tentang rekruitmen dan seleksi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Partai PDIP.

Yang mana, salah satu poin pentingnya bahwa para kader partai harus tegak lurus terhadap aturan partai. Anggota partai yang memiliki suami/istri, anak dan orang tua dilarang menjadi anggota atau pengurus partai bakal calon anggota maupun bakal calon partai lain.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *