Diduga Oknum Guru Terlibat Penyimpangan Sewa Menyewa Aset Pemkot di Kelurahan Arjowinangun

Ilustrasi

Investigasitimes.com, Kota Malang – Seorang oknum guru berinisial ZL diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemanfaatan, pengelolaan dan penyewaan tanah aset Pemerintah Kota Malang diwilayah kelurahan Arjowinangun, Kec. Kedungkandang.

ZL menyewa tanah aset (bengkok) diwilayah Kelurahan Arjowinangun, Parahnya oleh ZL tanah tersebut di sewakan lagi kepada pihak ke 3, padahal dalam perjanjian sewa tidak boleh di pindahtangankan. Tak hanya itu, diduga tahun 2017 tidak ada setoran yang masuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, padahal oleh penyewa pihak ke tiga uang sewa sudah dibayarkan kepada ZL.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Malang.

Pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, David Sahrijal  saat dihubungi awak media menjelaskan, tidak bisa membenarkan karena sampai detik ini belum ada bukti.

“Atasan saya melarang untuk menangani masalah ini lagi, jadi saya tidak berani menjelaskan secara mendetail,” jelasnya, Jum’at (9/7/2021).

Menurutnya, sewa menyewa itu yang pertama ada pembayaran dan perjanjian.

“Masalah disewakan pihak ke 3 Belum menemukan bukti,” ucapnya.

Keterangan dari pegawai BPKAD Kota Malang berbeda dengan temuan awak media dilapangan, karena ada bukti kwitansi dari pihak ke tiga yang menyewa lahan Pemkot kepada ZL. Sedangkan terkait dugaan ada setoran dari penyewa yang diduga tidak masuk ke BPKAD awak media berkoordinasi dengan pihak Polresta Malang.

Terpisah, anggota unit IV Pidsus Polresta Malang, Aipda Eko Wahyudi, SH menyatakan, penanganannya sudah mau akhir lidik, tergantung hasil lidik nanti rencananya akan kita gelar.

“Kalau masuk akan kita tingkatkan Sidik, tapi kalau tidak masuk ya kita hentikan,” terangnya, Jum’at (9/7/2021).

Hingga berita ini  ditayangkan, ZL belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. (Hana/Wawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *