Diduga Langgar IPPKH, PT Toshida Disorot ASPETI: KLHK dan Pemda Koltim Didesak Lakukan Audit

Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim – Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT Toshida Indonesia.

Desakan ini muncul di tengah polemik panjang soal kejelasan status administratif dan batas wilayah tambang yang hingga kini belum tuntas diselesaikan sejak pemekaran Kolaka Timur dari Kabupaten Kolaka.

Ketua Bidang Advokasi Tambang ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain mengungkapkan, IPPKH PT Toshida Indonesia diterbitkan pada tahun 2009, ketika wilayah tambang tersebut masih berada di bawah administrasi Kabupaten Kolaka.

Namun setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur, izin tersebut tidak pernah diperbarui atau disesuaikan dengan pembagian wilayah pemerintahan yang baru.

“Ini persoalan serius yang menunjukkan ketimpangan administrasi. IPPKH Toshida keluar tahun 2009 saat masih Kolaka, dan hingga kini seluruh perizinan termasuk SK IUP, dokumen AMDAL, serta RKAB 2023 masih tercatat di Kolaka. Padahal kegiatan tambangnya sepenuhnya berada di Kolaka Timur. KLHK dan Pemda Koltim harus segera menertibkan hal ini,” tegas Rizal di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Rizal menyoroti pula, bahwa masa berlaku IPPKH hanya lima tahun, sehingga izin yang diterbitkan pada 2009 seharusnya berakhir pada 2014. Tetapi hingga kini tidak ada keputusan resmi perpanjangan dari KLHK, sementara aktivitas tambang PT Toshida terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kejelasan perpanjangan izin. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap mekanisme pengawasan kehutanan dan kepatuhan lingkungan,” ujar Rizal.

Hal lain yang diungkapkan Rizal adalah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka tertanggal 30 Maret 2023. Dalam surat itu disebutkan bahwa dokumen AMDAL PT Toshida Indonesia masih berlaku hingga Oktober 2027 berdasarkan SK Kelayakan Lingkungan Nomor 256 Tahun 2007.

Namun ironisnya, dalam surat yang sama, DLH Kolaka juga menyatakan bahwa PT Toshida tidak pernah melakukan pengelolaan maupun pelaporan lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

“Fakta bahwa surat keterangan AMDAL dikeluarkan oleh DLH Kolaka pada tahun 2023 memperjelas bahwa izin PT Toshida masih berstatus di Kolaka. Ini membuktikan bahwa Pemda Kolaka Timur belum memiliki posisi administratif terhadap izin tersebut,” jelas Rizal.

Menurut Rizal, kegiatan tambang PT Toshida mencakup dua kawasan hutan negara, yakni Hutan Produksi (HP) seluas 2.601,8 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.292,97 hektare. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan hanya dapat dimanfaatkan melalui izin resmi KLHK.

“Kawasan hutan yang digunakan PT Toshida sangat luas dan bernilai ekologis tinggi. Audit IPPKH harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan kepatuhan izin, tanggung jawab lingkungan, dan perlindungan fungsi hutan,” kata Rizal lagi.

ASPETI menuding PT Toshida lalai menjalankan kewajiban lingkungan sejak izin IPPKH diterbitkan.

Selama lebih dari 15 tahun, perusahaan tersebut diduga kuat tidak pernah melaporkan pelaksanaan reklamasi pasca tambang maupun rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Selama lebih dari 15 tahun tidak ada laporan reklamasi atau rehabilitasi DAS. Pemerintah tampak menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata,” ujarnya.

Olehnya itu, ASPETI juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur agar tidak terburu-buru menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas tambang PT Toshida sebelum penetapan tapal batas wilayah dan administrasi perizinan diselesaikan.

“Pemda Koltim harus menegaskan batas wilayah dan status hukum izin sebelum membahas DBH. Ini soal kredibilitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,”tandas Rizal

ASPETI menilai, persoalan PT Toshida mencerminkan lemahnya koordinasi antar instansi dan ketidaktegasan pemerintah daerah pasca pemekaran wilayah.

Dengan begitu, ASPETI mendesak KLHK melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap keabsahan seluruh dokumen perizinan yang masih tercatat di Kolaka, kesesuaian lokasi tambang dengan batas administrasi Kolaka Timur, serta pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan.

“Audit ini harus dilakukan secara independen dan hasilnya dipublikasikan agar publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah dan perusahaan terhadap lingkungan,” ucap Rizal.

Menutup pernyataannya, ASPETI juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam menegakkan transparansi perizinan dan tata kelola lingkungan sektor tambang dan kehutanan.

“Kami berharap Presiden memberi perhatian khusus pada kasus ini sebagai komitmen penegakan hukum dan tata kelola tambang yang berkeadilan,” Rizal mengakhiri pernyataannya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *